Tersangka Korupsi Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Tersangka Korupsi Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar NegeriNasional | okezone | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:23Dengarkan Berita

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi pihaknya telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," kata Hendarsam saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).

Hendarsam mengatakan, Dedi Congor telah masuk dalam daftar pencegahan sejak tanggal tersebut. Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2025–2026.

"Sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," ujarnya.

Menurut Hendarsam, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 23 Oktober 2026 hingga 23 April 2027.

Baca Juga:Sidang Ijazah Jokowi, JPU Bakal Hadirkan 94 Saksi dan 26 Ahli

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi adanya pencegahan ke luar negeri terhadap Dedi Congor. Informasi itu disampaikan setelah KPK mengumumkan Dedi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

"Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (30/10/2026).

 

KPK menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka pada September 2026. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Satu sprindik lainnya menetapkan Gatot Heroe, selaku Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka. Gatot telah ditahan pada 26 Agustus 2026.

"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka," ujar Budi.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Denda Tigonis Capital Cs Rp 100 M Lebih dalam Kasus IPO CUAN
• 13 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
PT Timah Raup Laba Bersih Rp 4,12 T hingga Kuartal III 2026, Melesat 584 Persen
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri Ungkap Narkoba di Pedesaan Jadi Pemicu Utama Kejahatan dan Tawuran
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tanggapi Usulan DEN, Prof Romli: Keputusan Bisnis Rugi itu Risiko Bisnis Sejalan Prinsip Business Judgment Rule
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Eva Sundari Tampung Naskah Akademik dan Draf Revisi UU TPPO
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.