Maling Motor di Maros, Pria 21 Tahun Ditangkap di Kabupaten Wajo

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Maros, ERANASIONAL.COM – Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau menangkap seorang pria berinisial S (21) yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terduga pelaku ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (29/10/2026) dini hari. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Firdaus terkait kehilangan sepeda motor di Dusun Tangkuru, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor berwarna hitam miliknya di depan Salon Daeng Sanre. Namun, ketika kembali memeriksa kendaraan sekitar pukul 03.00 Wita, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Personel Jatanras bersama Resmob Polsek Lau kemudian menelusuri informasi terkait ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku.

“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Wajo, tim gabungan langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Ridwan, Kamis (29/10/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.10 Wita di Dusun Jennae, Desa Manurung, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.

Operasi tersebut dipimpin langsung AKP Muhammad Ridwan bersama Kanit Reskrim Polsek Lau, IPDA Radius Lulunbara.

Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengakui telah mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Maros sebanyak satu kali.

Ia juga mengaku membawa kendaraan tersebut ke Kabupaten Wajo setelah melakukan bypass pada sistem kelistrikan motor.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh fakta terkait perkara tersebut.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Lau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.

Polres Maros mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Warga juga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.

Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Moeldoko Minta Keistimewaan Mobil Listrik Disetop Saat Pangsa Pasar Tembus 30%
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Kasus Korupsi Samin Tan, Terjual Rp264 Miliar
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Pendapatan Jasa Marga Tumbuh 7,9 Persen, Laba Bersih Tembus Rp2,7 Triliun hingga Kuartal III 2026
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Wamenbud Komitmen Majukan Musik Indonesia, Khususnya Tradisional
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Viral Petugas Mobil Derek Polisi Buang Tumpukan Sampah di Trotoar, Kapolres Ternate Kaget
• 15 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.