JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota.
Melalui program pembebasan sanksi administratif, warga yang terlambat membayar pajak kendaraan kini dapat bernapas lega karena denda keterlambatan resmi dihapuskan.
Program pemutihan sanksi pajak kendaraan ini mencakup dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dilansir akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, @humaspajakjakarta, kebijakan insentif pajak ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Pembebasan sanksi denda administratif ini diberikan secara otomatis oleh sistem tanpa perlu mengajukan surat permohonan atau persyaratan administrasi tambahan. Pemilik kendaraan cukup melunasi pembayaran pokok pajak yang terutang.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 2026 Digelar 15 Oktober-30 November
Cara Bayar PKB Bebas Denda di DKI JakartaUntuk memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi denda ini, wajib pajak dapat memilih berbagai saluran pembayaran resmi yang praktis, baik secara langsung (offline) maupun secara daring (online).
Pembayaran secara OnlineBagi pemilik kendaraan yang ingin membayar PKB tahunan tanpa harus mengantre, pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri.
Langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional):
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun menggunakan NIK, email, dan nomor ponsel aktif.
- Masukkan data kendaraan bermotor (NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka).
- Sistem akan secara otomatis menampilkan besaran pokok PKB yang harus dibayar tanpa ada tambahan sanksi denda.
- Pilih metode pembayaran (bank transfer, e-wallet, atau merchant yang bekerja sama) dan simpan bukti transaksi digitalnya.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Ini 8 Kemudahannya
Langkah-langkah pembayaran melalui ATM/Internet Banking/Mobile Banking:
- Dapatkan Kode Bayar terlebih dahulu via aplikasi SIGNAL atau SMS Samsat DKI Jakarta.
- Akses menu pembayaran pajak/Samsat di aplikasi mobile banking bank yang bekerja sama (seperti Bank DKI, Mandiri, BCA, BRI, BNI).
- Masukkan Kode Bayar dan selesaikan transaksi sesuai instruksi.
Bagi wajib pajak yang perlu mengurus pembaruan STNK 5 tahunan (ganti plat nomor) atau proses BBNKB, pembayaran tetap dilakukan secara langsung:
Langkah-langkah pembayaran di Gerai Samsat/Samsat Keliling (Khusus PKB Tahunan):
- Datangi Gerai Samsat terdekat di pusat perbelanjaan atau layanan Samsat Keliling dengan membawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.
- Potongan sanksi denda akan terhitung otomatis di kasir.
Langkah-langkah pembayaran di Kantor Samsat Bersama (Samsat Induk), khusus untuk proses Balik Nama Kendaraan (BBNKB) atau pembayaran pajak 5 tahunan:
- Datang ke Kantor Samsat Induk sesuai wilayah domisili kendaraan (Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, atau Timur).
- Bawa dokumen persyaratan lengkap (KTP asli & fotokopi, STNK asli & fotokopi, BPKB asli & fotokopi, serta bukti cek fisik kendaraan untuk BBNKB).
- Ikuti alur pendaftaran dan pemeriksaan berkas.
- Lakukan pembayaran di loket kasir; tagihan yang tercetak hanya berupa pokok pajak dan biaya PNBP tanpa sanksi denda administratif.
Masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan program pemutihan sanksi pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026 ini agar status dokumen kendaraan kembali tertib dan legal.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pemutihan pajak kendaraan
- dki jakarta
- pemutihan sanksi pajak kendaraan
- pajak kendaraan
- pemutihan
- BBNKB





