JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi pihaknya telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," kata Hendarsam saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).
Hendarsam mengatakan, Dedi Congor telah masuk dalam daftar pencegahan sejak tanggal tersebut. Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2025–2026.
"Sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi adanya pencegahan ke luar negeri terhadap Dedi Congor. Informasi itu disampaikan setelah KPK mengumumkan Dedi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
"Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (30/10/2026).




