Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan pemeriksaan substansi gugatan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam putusan perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” tulis putusan yang dibacakan pada Kamis (29/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan Mahkamah adalah para pemohon telah memiliki ijazah SMA sehingga dinilai tidak mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan pendidikan minimal bagi capres-cawapres.
Perkara ini berawal dari permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon mempersoalkan frasa “atau sekolah lain yang sederajat” karena menilai ketentuan itu membuka ruang penafsiran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka meminta MK memberikan tafsir yang lebih spesifik terhadap syarat pendidikan tersebut.
Dalam petitumnya, para pemohon mengusulkan agar frasa “atau sekolah lain yang sederajat” diubah menjadi “atau sekolah menengah atas yang sederajat”.
Mereka juga meminta penjelasan pasal diubah menjadi “Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.
Baca Juga: Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi Disebut Bisa Lemahkan Astacita Prabowo
Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji berkaitan dengan ketidakpastian hukum dan menyebut adanya pelanggaran terhadap Pasal 22D UUD 1945. Namun, dalil tersebut tidak dibahas lebih jauh karena Mahkamah lebih dahulu menyimpulkan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Permohonan itu diajukan oleh sejumlah orang, antara lain Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Joemanta Soerbakti.
Putusan tidak dapat diterima tersebut perlu dibedakan dari putusan yang menolak permohonan setelah pokok perkara diperiksa. Dalam perkara ini, MK tidak memberikan penilaian substantif atas usulan perubahan syarat pendidikan capres-cawapres yang diajukan para pemohon.





