Tak Diketahui Istri Sah, Ini Cara Bagus Hilangkan Jejak Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Selama berhari-hari Bagus menghilangkan jejak pembunuhan siri dan anak di Madiun. Terungkap cara pelaku agar aktivitas di belakang rumahnya tak ketahuan istri sah dan tetangga.

Dwi Bagus Martono (40) melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AG (4) pada Minggu (20/9/2026) lalu. Usai menghabisi nyawa keduanya, Bagus berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan memutilasi jasad korban.

Aksi Bagus untuk memusnahkan jasad korban selama berhari-hari di rumahnya di Jalan Kunir nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, terbilang rapi. Pasalnya, aktivitasnya di halaman belakang rumah sama sekali tak terendus istri sah, yakni MA dan tetangga sekitar.

Istri sah baru tahu sang suami melakukan pembunuhan istri siri dan anak di Madiun setelah kasus ini mencuat usai polisi menerima laporan orang hilang pada Senin (5/10/2026). Awalnya, MA sama sekali tak mencurigai gelagat suami yang telah melakukan pembunuhan sadis hingga mutilasi.

Kronologi

Bagus awalnya melakukan pembunuhan secara spontan terhadap Dini di sebuah hotel di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, pada Minggu (20/9/2026) usai terjadi cekcok. Setelah menghilangkan nyawa istrinya, Bagus membungkus jasad sang istri menggunakan sleeping bag.

Ia kemudian membawa jasad istri siri dan anaknya AG yang masih hidup ke rumah orangtuanya yang kosong, di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Madiun, menggunakan mobil Pajero. Sesampainya di sana, Bagus menggendong AG masuk ke dalam mobil Suzuki Karimun warna silver yang terparkir di halaman teras rumah. Ia kemudian memangku bocah tersebut dan membunuhnya dengan cara dicekik.

Setelah berhasil menghabisi nyawa AG, Bagus kemudian memasukkan jasad anak tersebut ke dalam sleeping bag yang telah berisi jasad Dini di dalam mobil Pajero. Ia lalu membawa jasad kedua korban ke area kebun belakang rumah tinggalnya yang berada di Jalan Kunir nomor 13.

Pelaku kemudian menyembunyikan jasad Dini dan AG dengan cara menutupinya menggunakan kain terpal. Ia menyimpan jasad kedua korbannya tersebut selama dua hari.

Lalu pada Selasa (22/9/2026), Bagus menyusun kayu bakar dan menaruh jasad Dini dan AG di atasnya. Ia menyiramkan solar dan membakar jasad kedua korban di area terbuka di kebun bonsai belakang rumahnya.

Aksi pembakaran tersebut berlangsung mulai dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Kemudian pada Rabu (23/9/2026), Bagus kembali mengulang proses pembakaran jenazah korbannya sebanyak dua kali untuk memastikan jasad Dini dan AG hancur.

 

Bagus pun membereskan sisa-sisa pembakaran dan memilah tulang-tulang korban yang masih utuh lalu memotongnya menggunakan gergaji portabel yang telah ia pesan sebelumnya. Setelah itu, Bagus memasukkan tubuh korban ke dalam mesin pencacah yang juga telah ia beli secara online sebelumnya.

Setelah hancur, hasil gilingan tersebut kemudian ia masukkan ke dalam karung sak. Bagus lalu membakar kembali karung sak berisi serpihan tulang beserta pakaian dan barang-barang korban hingga menjadi abu.

Setelah itu, Bagus mengumpulkan seluruh sisa pembakaran terakhir dan membuangnya ke aliran Sungai Winongo, Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (28/9/2026). Seluruh aksi Bagus tersebut telah terangkai dalam 48 adegan yang diperagakannya dalam pra rekonstruksi di hotel, rumah orangtua pelaku, dan rumah pelaku.

Polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap tersangka terkait kasus ini. Selain itu juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di TKP, termasuk dua orang yang mengirimkan mesin pencacah ke rumah pelaku.

"Ada beberapa pendalaman lagi, kita dalami, kita periksa lagi tersangka. Nanti mungkin ada saksi saksi khusus di TKP. Khususnya pada saat tersangka melakukan kegiatan menghilangkan jejak, ada yang mengirim mesin, 2 orang, besok rencana kami periksa," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur di Mapolda Jatim, pada Kamis (29/10/2026), dikutip dari Tribunnews.com.

Dikabarkan sebelumnya bahwa pelaku memesan mesin pencacah secara online dari Gresik dengan metode pembayaran COD (cash on delivery). Bagus membeli mesin tersebut seharga Rp 13 juta.

Mesin tersebut tiba di rumahnya pada Rabu (23/9/2026). Bagus lalu menjual kembali mesin tersebut setelah selesai menggunakannya.

Istri Sah Tak Tahu

Lantas mengapa selama berhari-hari Bagus hilangkan jejak pembunuhan istri siri dan anak di Madiun tak diketahui istri sah meski tinggal satu rumah? Aktivitas Bagus di halaman belakang rumahnya tak diketahui istri sah lantaran terpisah tembok tinggi dengan akses pintu kecil.

Selain itu, bangunan utama dengan kebun di belakang rumah memiliki jarak yang lumayan jauh. Hal itu membuat aktivitas Bagus di area kebun tidak terlihat dari dalam rumah.

"Antara rumah induk dan lokasi perkebunan itu dipisahkan benteng dengan pintu kecil. Aktivitas tersangka di kebun tidak terlihat dari rumah," ujar AKBP Arbaridi Jumhur.

 

Ditambah lagi, tersangka rupanya memiliki kebiasaan nongkrong di area halaman belakang rumahnya tersebut. Di sana, Bagus juga memiliki sebuah gubuk kecil.

"Memang itu kebiasaan tempat sehari-hari tersangka, maka nongkrong lah istilahnya. Di situ ada gubuk tempat dia nongkrong tempat aktivitas hanya aktivitas ini aja kosong aja di situ (nongkrong)," ujarnya.

Kebiasaan Bagus yang kerap menghabiskan waktu sendirian di kebun rumahnya membuat sang istri tidak curiga. Ia juga kerap membakar sampah di sana, sehingga tidak ada tetangga yang mencurigai aktivitas Bagus.

"Menurut tetangga ya kebiasaan ada bakar sampah atau apa, di situ. Makanya waktu kejadian itu dipikir tetangga ya kegiatan rutin saja itu," ucapnya.

Mengenai tungku pembakaran, Bagus sengaja membuat tungku tersebut di lokasi bekas pembakaran jasad kedua korban untuk menghilangkan jejak. Ia memanggil tukang untuk membangun tungku dari bata ringan usai membersihkan semua sisa pembakaran jasad korban.

Pembangunan tungku tersebut dilakukan empat hari setelah Bagus selesai membakar kedua jasad korban.

Kehidupan Rumah Tangga Korban dan Pelaku

Sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan istri siri dan anak di Madiun ini, Bagus dan Dini rupanya sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Keduanya disebut telah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun.

Setelah melangsungkan pernikahan siri di Samarinda, Bagus dan Dini sempat tinggal di daerah asal Dini di Bogor, Jawa Barat. Mereka kemudian memutuskan untuk tinggal di Ponorogo, Jawa Timur.

Di kota tersebut, Dini dan suami sirinya, serta AG sempat menetap di sebuah penginapan atau homestay selama beberapa bulan. Setelah itu, mereka berpindah ke rumah orangtua pelaku di Madiun.

 

"Korban ini tinggal di homestay dari Ponorogo, setelah itu mereka tinggal selama 4 bulan dari peristiwa ini," jelas kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, dikutip dari Kompas.com.

Korban sendiri sebenarnya sudah mengetahui bahwa Bagus telah memiliki istri sah. Keduanya juga memiliki niat untuk meresmikan pernikahan mereka secara hukum negara, namun hal itu tidak pernah terealisasikan.

Lebih lanjut, Ikbal menuturkan bahwa selama 3 tahun ini hubungan Dini dan Bagus berjalan relatif harmonis dan tidak ada riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kalau kita melihat pada indikator dasar, sebenarnya aman-aman saja dan berjalan dengan baik. Pertengkaran hampir jaranglah, kalau kita bisa lihat kan seumumnya orang berpasangan yang mungkin ada perbedaan pendapat, wajar lah kira-kira begitu," ungkap Ikbal.

Karena hal itu, peristiwa pembunuhan istri siri dan anak di Madiun ini membuat syok keluarga. Tak ada yang menyangka, Bagus tega melakukan pembunuhan sadis terhadap Dini dan anaknya.

Pembunuhan istri siri dicipu emosi Bagus setelah terlibat pertengkaran di hotel. Dini merasa diabaikan setelah Bagus mengingkari janjinya untuk merayakan ulang tahun anaknya.

Bagus kemudian juga membunuh anak tirinya, AG untuk menghilangkan saksi mata. Proses penghilangan jejak dilakukan Bagus dengan cara mutilasi istri siri dan anak di belakang rumahnya.

Atas perbuatannya Dwi Bagus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu Tekankan Sinergi APBN, Danantara, dan Dunia Usaha untuk Dorong Investasi
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah
• 4 jam lalucumicumi.com
thumb
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal
• 10 jam lalumediaapakabar.com
thumb
7 Tanda Pasangan Kehilangan Rasa Dihargai dalam Pernikahan
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Panduan Guru Menjadi Pengawas Sekolah, Cek Syarat dan Jadwal Uji Kompetensi 2026
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.