Panduan Guru Menjadi Pengawas Sekolah, Cek Syarat dan Jadwal Uji Kompetensi 2026

medcom.id
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berpeluang beralih ke jabatan fungsional Pengawas Sekolah melalui uji kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026. Namun, kesempatan tersebut mensyaratkan pengalaman manajerial pendidikan, kualifikasi akademik, rekam kinerja, serta batas usia sesuai jenjang jabatan yang dituju.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2475/B/B3/GT.03.00/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, uji kompetensi dibagi menjadi dua jalur, yakni Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan (UKPJ) bagi guru yang akan beralih menjadi Pengawas Sekolah dan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) bagi pengawas sekolah yang hendak naik jenjang jabatan. Syarat UKPJ Guru Pengawas Sekolah Untuk mengikuti UKPJ, calon peserta harus berstatus PNS, memiliki sertifikat pendidik, serta
berpangkat paling rendah Penata atau golongan III/c. Calon peserta juga harus memiliki predikat kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.

Dari sisi pengalaman, calon peserta dipersyaratkan telah menjalankan tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya dua tahun atau memiliki pengalaman empat tahun di bidang manajerial pendidikan lainnya.

"Semua guru yang akan naik jenjang harus melalui uji kompetensi. Kenaikan jenjang berpengaruh pada kesejahteraan, dan kesejahteraan itu harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi. Yang lulus mendapat sertifikat, dan sertifikat inilah yang dilampirkan sebagai persyaratan pengajuan kenaikan pangkat," ujar Imam Buchori, Kepala Subdirektorat Bina GTK Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) Direktorat GTK Kementerian Agama, saat menjelaskan kebijakan uji kompetensi Pengawas Sekolah 2026. Persyaratan Pendidikan UKPJ
Persyaratan pendidikan dan usia juga dibedakan berdasarkan jenjang jabatan yang dituju:

Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya:  pendidikan minimal S1 atau sarjana terapan.
Ahli Utama: pendidikan minimal S2. Batas Usia
Berikut batas usia maksimal untuk perpindahan jabatan:

Ahli Muda: 52 tahun
Ahli Madya: 54 tahun
Ahli Utama: usia 59 tahun Syarat UKKJ  Sementara itu, pengawas sekolah yang hendak mengikuti UKKJ harus memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang, memiliki predikat kinerja minimal baik berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025, serta memenuhi persyaratan pendidikan untuk jenjang yang dituju. 

Khusus calon pejabat Pengawas Sekolah Ahli Utama, pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah S2. 
 

Baca Juga :

Guru Swasta Tetap Diperhatikan, Dapat BOSP, TPG, dan Peluang CPNS
  Pengusulan dilakukan melalui dinas pendidikan 
Pengusulan calon peserta tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melalui dinas pendidikan sesuai wilayah kewenangannya. Dinas diminta mempertimbangkan jumlah kebutuhan formasi pada masing-masing jenjang jabatan. Jadwal UKPJ dan UKKJ 2026
Berikut jadwal UKPJ dan UKKJ 2026:

Pengusulan UKPJ ditetapkan pada 26–30 Oktober 2026,
Pengusulan UKKJ berlangsung pada 31 Oktober–3 November 2026.

Dinas pendidikan juga diminta memastikan data kepegawaian calon peserta pada Dapodik atau SIMTENDIK telah mutakhir dan sinkron dengan SIASN. Data yang perlu diperiksa meliputi nomor induk pegawai, pangkat dan golongan, jenjang jabatan, serta riwayat pendidikan. Selain itu, dinas diminta membentuk atau mengaktifkan kembali Tim Uji Kompetensi Daerah untuk melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan calon peserta kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
 
Dengan jadwal pengusulan yang dimulai pada akhir Oktober, pemutakhiran data kepegawaian dan pemeriksaan kesesuaian persyaratan menjadi bagian penting dalam proses pengajuan calon peserta uji kompetensi tersebut. Peserta ditentukan sistem, data kepegawaian harus mutakhir Imam menjelaskan, penyelenggaraan uji kompetensi menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kementerian Agama berperan mengkoordinasikan kepesertaan guru dan pengawas, mulai dari madrasah, guru Pendidikan Agama Islam di sekolah, hingga guru di bawah Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Menurut Imam, peserta tidak dapat mendaftar secara mandiri. Daftar calon peserta potensial ditarik dari Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama berdasarkan sejumlah kriteria dan lima skala prioritas, antara lain lamanya seseorang menduduki jabatan saat ini. Daftar tersebut kemudian dikirim ke kantor wilayah untuk diverifikasi ulang oleh guru yang bersangkutan dalam jangka waktu sekitar dua pekan.

"Pendek kata, yang harus dilakukan guru dan pengawas adalah selalu mengupdate dokumen kepegawaian di SIMPEG," ujar Imam.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
  • URL Berhasil di Salin Panduan Guru Menjadi Pengawas Sekolah, Cek Syarat dan Jadwal Uji Kompetensi 2026 Klik untuk baca: https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/0kpq3Z0K-panduan-guru-menjadi-pengawas-sekolah-cek-syarat-dan-jadwal-uji-kompetensi-2026

(RUL)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Danantara Indonesia Tegaskan Tidak Ada Dana Sponsorship dalam Partisipasi TIME100 Next 2026
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Persiapan Singkat Jadi Kendala Bali United Jelang Lawan Arema FC
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Netanyahu Unggul Pemilu tapi Gagal Raih Mayoritas, Apa yang Akan Terjadi?
• 11 jam laludetik.com
thumb
Jakarta Jadi Tuan Rumah World Cities Culture Summit 2027
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Naturalisasi Timnas Indonesia Berubah Arah? Orang Dalam Sebut PSSI Mulai Tinggalkan Pemain Belanda
• 33 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.