JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung atau MA berjanji akan membeberkan alasan majelis kasasi mengabulkan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, khususnya sebagai syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, pada Senin (2/11/2026).
Setelah terbitnya putusan MA tersebut, pakar hukum tata negara menilai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) seharusnya batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sejak proses pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Majelis kasasi pada MA memutuskan mengabulkan pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran, kemarin. Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 itu diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, serta dua hakim anggota, Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Adapun permohonan pembatalan keabsahan diajukan oleh Subhan Palal. Dengan putusan itu, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima atau niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.
Alasannya, saat itu, karena substansi sengketa menyangkut persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, maka PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut.
Putusan PTUN Jakarta itu lantas dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Subhan pun mengajukan kasasi ke MA. Berkas kasasi dikirim pada 22 September 2026.
Namun, meski amar putusan atas gugatan Subhan di MA sudah diketahui, detailnya, termasuk alasan majelis kasasi mengabulkan gugatan, belum terungkap. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026), berjanji akan menginformasikan lebih lanjut tentang putusan tersebut, pada Senin (2/11/2026).
"Saya akan konfirmasi ke majelisnya dulu. Senin saya akan infokan," katanya.
Terlepas dari belum jelasnya alasan majelis kasasi, pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan MA tersebut semestinya membuat kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden batal demi hukum. Sebab, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat sejak proses pendaftaran sebagai peserta Pilpres 2024.
Saat ini, hanya ada dua jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan konstitusional tersebut. Jalan pertama adalah meminta kesadaran Gibran untuk mengundurkan diri atas dasar etika politik dan hukum, mengingat etika merupakan jantung utama melebihi norma hukum.
Jalan kedua, jika langkah sukarela tidak diambil, DPR harus segera mengambil tindakan politik dengan memproses pemakzulan (impeachment). Menurutnya, putusan MA memberikan alasan hukum yang kuat bagi partai-partai di parlemen untuk segera memproses pemakzulan tersebut.
"Saya kira kurang alasan apalagi setelah putusan Mahkamah Agung, partai-partai di parlemen untuk segera melakukan proses impeachment terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden," ujar dia.
Selain DPR, Herdiansyah juga menyoroti peran penting Presiden Prabowo Subianto. Sebagai kepala negara, Presiden Prabowo diharapkan menyampaikan public address serta menginstruksikan koalisi partai pendukungnya—yang menguasai lebih dari 80 persen kursi parlemen—untuk segera menindaklanjuti putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK dimaksud yang dibacakan pada 6 Oktober lalu. Dalam putusannya, MK pun menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah ataupun sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 169 Huruf r dan Pasal 227 Huruf l UU Pemilu.
Menurut MK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di dalam persidangan menegaskan bahwa tidak ada bukti dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Yang dilampirkan saat mengajukan pembuatan suket penyetaraan adalah certificate of attendance atau bukti kehadiran dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. MK menilai certificate of attendance dan dokumen lain itu bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan hanya merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Mengenai gugatan di PTUN yang diajukan pihak PT Mercy Toga Kirana, Herdiansyah menilai gugatan tersebut sebenarnya sudah kehilangan objek hukum pascaputusan MA. Meski demikian, jika proses persidangan di PTUN tetap berjalan, putusan hakim nantinya tetap harus merujuk pada keputusan MA yang membatalkan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran.
Gugatan dari Mercy dimaksud juga mempersoalkan Suket SMA Gibran. Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 255/G/2006/PTUN.JKT dengan pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penggugat menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukumnya.
Secara terpisah, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, proses hukum bagi orang yang menduduki jabatan presiden atau wapres, harus melalui proses impeachment dari DPR ke MK dan selanjutnya ke MPR. Ini bisa dikecualikan jika yang bersangkutan secara sukarela mundur.
"Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan," ungkap Jimly.
Adapun pengajuan usul pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi harus didukung sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Rapat tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
”Sembilan hakim MK pasti senang membuat sejarah karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yg menjadi kewenangan konstitusionalnya. Tinggal tanya saja kepada pimpinan sembilan parpol di Senayan, maunya bagaimana?" kata Jimly.
Setelah ijazah SMA-nya disorot bahkan berulang digugat, Wapres Gibran dalam beberapa kesempatan menyatakan memiliki bukti kelulusan sesuai jenjang pendidikan yang ditempuhnya. Pasalnya, bukti kelulusan itu yang membuatnya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
”Ya, kalau saya enggak lulus SMA, kan enggak mungkin bisa kuliah. Saya, kan, kuliah sampai S-1 juga di Singapura,” ujar Gibran, 7 Oktober lalu.





