Jakarta, VIVA - Pemerintah menyiapkan insentif atau pembebasan pajak senilai sekitar Rp632 triliun pada 2027.
Kebijakan tersebut disebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong aktivitas ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, insentif pajak merupakan fasilitas berupa pengurangan hingga pembebasan pajak yang seharusnya menjadi penerimaan negara.
"Insentif perpajakan itu adalah sebenarnya secara aturan pajak seharusnya dikumpulkan oleh pemerintah, dikenakan pajak tersebut. Tetapi dengan sengaja kita membuat relaksasi, tidak memungut atau dengan sengaja kita membuat pembebasan," kata Menkeu Suahasil dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
"Berapa total pembebasan pajak yang kita telah lakukan? Saat ini Rp576 triliun untuk tahun ini, untuk tahun depan kira-kira Rp632 triliun," ujarnya.
Nilai insentif perpajakan tersebut meningkat dibandingkan estimasi tahun 2026 yang mencapai Rp576,4 triliun atau setara 2,24% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pemerintah memberikan berbagai fasilitas fiskal untuk menopang kegiatan usaha dan mempertahankan daya beli masyarakat.
Salah satu insentif yang diberikan berupa Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi wajib pajak dengan kriteria peredaran bruto tertentu.
Tarif ini lebih rendah dibandingkan tarif normal PPh badan yang mencapai 22% dari laba.
Fasilitas tersebut berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Khusus wajib pajak orang pribadi, omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan PPh.
Pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan jasa.
Fasilitas ini mencakup rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kendaraan bermotor, jasa pendidikan, layanan kesehatan, hingga transportasi umum.
Sektor manufaktur turut menjadi salah satu penerima utama insentif perpajakan.
Berbagai fasilitas yang disediakan meliputi tax holiday, insentif tarif efektif PPN, serta pembebasan PPh atas dividen.
Di luar manufaktur, pemerintah juga memberikan keringanan pajak kepada sektor transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan konstruksi.
Suahasil menegaskan, kebijakan insentif tersebut merupakan bagian dari fungsi perpajakan untuk mendukung perekonomian, bukan semata-mata mengumpulkan penerimaan negara.
"Ini adalah bentuk dari dukungan pajak. Jadi pajak bukan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian dan ini kita data terus dari waktu ke waktu" ucap Suahasil.





