JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggratiskan layanan transportasi umum, bagi warga yang sedang mencari pekerjaan. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, fasilitas transportasi gratis tersebut diberikan kepada pencari kerja yang memiliki kartu pencari kerja. Mereka dapat memanfaatkan layanan transportasi gratis selama masih dalam proses mencari pekerjaan.
"Efektif untuk pencari kerja itu 1 Januari baru kita berlakukan. Dan bagi mereka yang punya kartu pencari kerja, nanti akan ada kartunya, sehingga yang seperti itulah yang akan gratis ke mana saja selama dia mencari kerja," kata Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
"Begitu sudah mendapatkan pekerjaan, tentunya tidak gratis lagi," ujarnya.




