Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Samin Tan (ST). Sidang perdana terhadap Samin dalam perkara tersebut akan digelar pekan depan.
“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal dan Langsung Ditahan
Selain Samin Tan, kata Andi, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan untuk 4 tersangka lain dalam perkara ini.
Mereka adalah, terdakwa Muhammad Juni Eka Wardana dengan nomor perkara 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, kemudian terdakwa Helmi Zaidan Mauludin dengan nomor perkara 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.“Selanjutnya, Nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Handry Sulfian dan Nomor perkara 87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana.
Baca Juga:Prabowo Minta Dana Haji Diaudit Forensik, BPKN RI: Calon Jemaah Terlindungi!Baca juga: Kasus Samin Tan, Kejagung Diminta Ungkap Pejabat Negara yang Terlibat
Selanjutnya, para terdakwa tersebut akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis 5 November 2026 mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. PT AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025.
“Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung kala itu, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).
Pengusaha Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pertambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal. Dokumen itu diperoleh bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Baca Juga:Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan di Polda Kalsel"Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," ungkap Syarief.
#nasional




