JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan terdakwa Samin Tan. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal persidangan tersebut. Perkara Samin Tan terdaftar dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, terdakwa Samin Tan," kata Andi, Sabtu (31/10/2026).
Selain Samin Tan, terdapat empat terdakwa lain dalam perkara tersebut. Mereka adalah Muhammad Juni Eka Wardana dengan nomor perkara 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan Helmi Zaidan Mauludin dengan nomor perkara 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Selanjutnya, Handry Sulfian terdaftar dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, sedangkan AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana dengan nomor perkara 87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah pada periode 2016–2025.




