Proses pengusulan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau dikenal dengan Udin, sebagai Pahlawan Nasional tak sekadar memberi penghormatan pada jurnalis yang tewas akibat kekerasan. Usulan itu jadi bentuk pengakuan atas keberanian wartawan membongkar penyimpangan kekuasaan sebagai fungsi kontrol sosial.
Namun, jika nanti gelar kepahlawanan itu disematkan padanya, penuntasan kasus pembunuhannya yang hingga kini belum menemukan kejelasan hukum tak boleh dikesampingkan. Upaya memberikan gelar Pahlawan Nasional harus berjalan beriringan dengan perjuangan mencari keadilan atas pembunuhannya.
Usulan ini diinisiasi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menganggap Udin layak jadi pahlawan nasional. Udin dipandang sebagai figur yang punya keberanian luar biasa dalam mengungkap kebenaran, membongkar ketimpangan, dan menyoroti penyalahgunaan kekuasaan rezim Orde Baru.
”Menurut kami, Udin adalah simbol perjuangan kemerdekaan pers. Udin bukan sekadar wartawan yang mati dibunuh karena berita, ada nilai-nilai perjuangan yang berani saat berhadapan dengan kekuasaan,” kata Ketua PWI DIY Hudono saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Udin meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah menjalani perawatan selama tiga hari di Rumah Sakit Bethesda akibat dianiaya orang tak dikenal di depan rumah kontrakannya di Bantul, DIY. Pembunuhan Udin ditengarai berkaitan dengan karya-karya jurnalistiknya. Saat itu, Udin gencar menulis dugaan upeti untuk DPRD dalam suksesi pemilihan Bupati Bantul.
Saya kira kewajibannya lebih besar kepada negara untuk menemukan dan menghukum pelakunya.
Polisi pernah menangkap seorang pria bernama Iwik dan menyeretnya ke pengadilan, tetapi upaya itu ternyata rekayasa sehingga Iwik dibebaskan. Perwira polisi yang menangani kasus ini juga pernah dilaporkan karena menghilangkan barang bukti kasus Udin. Namun, belum terdengar ada upaya eksekusi atas hukuman yang dijatuhkan Peradilan Militer.
Karena itu, menurut Hudono, PWI melihat keberanian tersebut sebagai nilai perjuangan yang layak dikenang dan diwariskan kepada generasi wartawan berikutnya. Udin kemudian ditempatkan sebagai simbol perjuangan pers dalam mempertahankan kepentingan publik dan menyampaikan kebenaran.
"Udin ini orang yang berani, mungkin tidak ada duanya. Pada saat itu tekanan realitas luar biasa. Jarang ada orang yang berani mengungkap ketimpangan begitu," ucapnya.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menyambut baik proses pengusulan gelar pahlawan nasional untuk Udin. Gelar itu nantinya menjadi pengakuan negara terhadap risiko dan tanggung jawab profesi wartawan, terutama dalam menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan kritis.
Meski demikian, dia mengingatkan, pemberian gelar kepahlawanan nantinya bisa menjadi langkah awal untuk membuka kembali pintu keadilan bagi Udin, keluarganya, dan komunitas pers Indonesia. Sebab, hingga kini pembunuh Udin belum tersentuh hukum sehingga kasus tersebut menyisakan impunitas.
Menurut Manan, ketidakjelasan penegakan hukum dalam kasus ini dapat menciptakan preseden buruk. Ketika penganiaya wartawan tidak dihukum, muncul kesan bahwa tindakan serupa dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum. Kondisi tersebut berpotensi membuat siapa pun tidak takut melakukan kekerasan terhadap jurnalis di kemudian hari.
"Hal yang jauh lebih penting yakni bagaimana memberikan keadilan terhadap kasusnya sendiri yang sampai sekarang tidak jelas siapa pelakunya. Saya kira kewajibannya lebih besar kepada negara untuk menemukan dan menghukum pelakunya," ucap Manan.
Pihak PWI pun sepakat agar kasus Udin diungkap lagi di pengadilan hingga tuntas. Persoalan tersebut perlu dilihat kembali dari perspektif hukum, terutama karena proses penyidikan pada masa lalu dinilai belum pernah dilakukan secara benar.
"Dalam perspektif jurnalistik, kita tidak percaya bahwa mengungkap kebenaran itu mengenal kedaluwarsa. Tetapi dari aspek hukum sekalipun, kegiatan itu masih bisa digulirkan lagi," kata Hudono.
Sesuai mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, PWI tengah merampungkan proses administrasi pengusulan Udin sebagai pahlawan nasional sebelum diserahkan ke Bupati Bantul. Nantinya, Bupati akan melakukan verifikasi awal dan meneruskannya ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Setelah itu, Gubernur DIY melalui Dinas Sosial meneruskan berkas ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat provinsi untuk mengkaji dan meneliti riwayat hidup dan bukti perjuangan calon pahlawan. Hasilnya diserahkan ke Menteri Sosial untuk dicek ulang di TP2G Pusat sebelum diajukan ke Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengutarakan, pihaknya akan mendukung proses pengusulan Udin menjadi pahlawan nasional. Pihaknya juga akan terlibat dalam pengumpulan dokumentasi sejarah, kajian akademis, kesaksian sejarah, serta bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Penghormatan tertinggi kita pada almarhum Udin tak hanya berhenti pada pengusulan gelar pahlawan semata, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata melalui dukungan pada kemerdekaan pers dan perlindungan keselamatan bagi wartawan,” kata Abdul dalam siaran pers.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono juga mendorong proses di daerah ini segera diselesaikan agar Udin segera ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Agus Jabo juga menyampaikan gagasan untuk mengabadikan nama Udin sebagai nama jalan atau gedung sebagai bentuk penghargaan atas perjuangannya.
Namun, proses penganugerahan Pahlawan Nasional tahun 2026 telah selesai dan usulan yang diproses tahun ini telah diserahkan ke Presiden. Karena itu, ia mendorong agar pengusulan Udin dipersiapkan untuk tahun berikutnya dengan memulai proses sejak sekarang.
“Jadi silakan diproses, teman-teman PWI, bekerja sama dengan tim yang ada di Bantul. Nanti saya tunggu di Kemensos setelah melalui proses di tingkat kabupaten dan provinsi. Saya mendukung siapa pun yang sudah berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan rakyat Indonesia," kata Agus Jabo.





