jpnn.com, JAKARTA - PPPK paruh waktu non-guru jadi ASN penuh per 1 Januari 2027.
Mereka mendapatkan SK pusat disesuaikan dengan instansi pembinanya.
BACA JUGA: Mendikdasmen Berkali-kali Memuji Guru Honorer, PPPK Paruh Waktu dan PPPK
"Kawan-kawan PPPK paruh waktu teknis, penyuluh, tenaga kesehatan, dan jabatan lainnya di luar guru bisa berlega hati. Insyaallah per 1 Januari 2027 semuanya diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan dialihkan ke pusat," kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah kepada JPNN, Sabtu (31/10).
Menurut Fadlun, kepastian tersebut sesuai bocoran yang diperoleh dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: DPRD Setuju 3.342 PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke ASN Penuh, Gaji Ditanggung APBN
Dia bahkan menegaskan regulasi yang disusun berupa peraturan presiden (Pepres) sehingga lebih cepat terbitnya.
"Saya sudah lihat draf Perpresnya dan sempat baca sedikit. Alhamdulillah seluruh PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu tahun depan dengan SK pusat," terang Fadlun.
BACA JUGA: Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi ASN Penuh Bikin Penasaran
Menurut Fadlun, rencananya 11 November 2026, AMP akan bersurat kembali kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Tujuannya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengalihan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu.
Demikian juga pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS
Fadlun berharap Perpres yang disiapkan tersebut sesuai janji Dasco Ahmad soal alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Selanjutnya PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS dengan afirmasi usia.
Dia menegaskan AMP ingin ada bukti hitam di atas putih.
Tanpa itu kebijakan tersebut hanya sekadar wacana.
Sebagai pengingat, pada 6 Oktober AMP telah berdiskusi dengan pemerintah dan DPR RI yang intinya sebagai berikut:
1. Penataan Instansi Pembina dan Pengangkatan
Nakes di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Satpol PP, Damkar, dan Linmas di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa perlu mengubah undang-undang (cukup melalui regulasi Perpres/Permendagri).
Mekanisme ujian: PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu lintas profesi yang sudah memiliki instansi pembina jelas akan mengikuti skema ujian PNS secara bertahap seperti halnya kualifikasi guru.
2. Transisi Status dan Target Waktu (1 Januari 2027)
Pemutusan/penyesuaian kontrak PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu ditargetkan tuntas per 1 Januari 2027.
Mendagri akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar Pemda tidak memutus kontrak pegawai PPPK hingga skema baru berjalan pada awal 2027.
3. Mekanisme Penggajian dan Anggaran
Skema langsung (transfer daerah): Anggaran gaji yang dialokasikan dari pusat ke daerah akan dikunci (earmarked) atau ditransfer langsung ke rekening pegawai untuk mencegah penyalahgunaan/pengalihan anggaran oleh pemerintah daerah.
Ketersediaan Dana: Anggaran gaji dipastikan aman melalui cadangan fiskal/BA BUN Kementerian Keuangan.
4. Kejelasan Regulasi dan Surat Edaran Resmi
Disepakati perlunya Surant Edaran (SE) serta payung hukum (Perpres/Permen) agar Pemda dan dinas terkait memiliki landasan hukum yang sah dalam melakukan pendataan dan penataan pegawai.
5. Tindak Lanjut
Pembentukan tim kerja antara KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenkeu untuk memfinalisasi pendataan serta pengajuan regulasi kepada Presiden/DPR. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 Januari 2027 Sebanyak 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat ASN Penuh di Bawah Kemendikdasmen
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad




