jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat memastikan hak-hak sejumlah mahasiswa yang diamankan pascakericuhan saat aksi unjuk rasa pada 20 Oktober 2026 tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan penanganan perkara terhadap para mahasiswa tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional.
BACA JUGA: Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya, Penindakan ETLE Dioptimalkan
Pihaknya juga menjamin kesehatan serta keamanan mereka selama menjalani proses hukum.
"Hak-hak para mahasiswa dipastikan tetap terpenuhi, dan kesehatan juga keamanan mereka selama menjalani proses hukum dijamin dengan baik oleh institusi. Seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan berkeadialan sesuai fakta dan alat bukti yang sah," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
BACA JUGA: IBCWE: Dukungan Pengasuhan jadi Investasi Bisnis yang Mendukung Produktivitas
Dia menjelaskan penanganan perkara akan dipilah secara objektif berdasarkan tingkat keterlibatan atau peran masing-masing mahasiswa, agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil.
Hendra juga berharap keluarga dan rekan-rekan aktivis dapat memahami prosedur hukum yang sedang berjalan serta tetap tenang menyikapi proses tersebut.
BACA JUGA: Bongkar Praktik Culas Penimbunan Solar Subsidi di Bandung, Bareskrim Sita Ribuan Liter BBM
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para aktivis dan tokoh di Jabar untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Kami membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya bagi perwakilan yang ingin menyampaikan informasi tambahan atau menjenguk dengan berkoordinasi langsung melalui penyidik yang telah ditunjuk," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan keterangan resmi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi anarkistis pada 20 Oktober di Bandung.
"Nanti tunggu press release resmi ya," ucap I Gede.
Sebelumnya, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa berujung ricuh di Kota Bandung pada Selasa (20/10).
Para tersangka diduga terlibat dalam aksi kekerasan hingga perusakan kendaraan operasional.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak kekerasan dan perusakan. Perbuatan yang dilakukan di antaranya menginjak personel hingga terluka, melempar dengan bambu, memukul dengan kayu, serta menyerang truk Dalmas.
Akibat insiden tersebut, 16 personel polisi mengalami luka-luka. Sebagian besar sudah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan medis.
Namun, dua orang masing mengalami cedera patah tulang tangan dan dislokasi bahu kiri. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




