-
-
-
-
-
Cumicumi.com, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara mengenai gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA yang menyeret namanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gibran mengaku telah menyiapkan dokumen untuk ditunjukkan dalam persidangan. Namun, ia menyayangkan langkah penggugat yang justru mengajukan pencabutan gugatan ketika perkara tersebut masih berjalan.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah pihak penggugat, PT Mercy Toga Kirana, melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana mengajukan pencabutan gugatan dalam sidang di PTUN Jakarta pada Kamis (29/10/2026).
Denny menjelaskan, pencabutan dilakukan karena pihak tergugat dinilai tidak menghadirkan sejumlah dokumen yang diminta untuk menguji dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Tiga dokumen yang dipersoalkan meliputi Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai, serta bukti enrollment atau pendaftaran pendidikan Gibran di Australia.
Menurut Denny, dokumen tersebut penting untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan terhadap permohonan pencabutan gugatan tersebut. Ia menilai langkah penggugat menunjukkan ketidakseriusan dalam menghormati proses persidangan.
Rullyandi juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum sejak awal dan siap membuktikan kebenaran melalui mekanisme persidangan.
Perkara yang diajukan PT Mercy Toga Kirana tersebut terdaftar dengan Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan itu menjadi salah satu upaya hukum untuk mempersoalkan keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran dalam memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Di tengah perkembangan perkara tersebut, Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026) justru mengabulkan kasasi Subhan Palal dalam perkara berbeda, yakni Nomor 742 K/TUN/2026. MA mengabulkan seluruh gugatan terkait keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Dengan demikian, pencabutan gugatan PT Mercy Toga Kirana di PTUN tidak sama dengan perkara kasasi Subhan Palal yang telah diputus MA. Keduanya merupakan perkara berbeda meski sama-sama mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.





