SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memperkuat koordinasi dalam penelusuran aset (asset tracing) terkait tindak pidana perpajakan. Langkah ini diambil untuk mendukung pelunasan pidana denda berdasarkan putusan pengadilan sekaligus mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam kegiatan di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Kamis (22/10/2026). Fokus utamanya adalah menyelaraskan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses identifikasi dan penelusuran aset. Upaya ini sejalan dengan konsep Si Riset (Sinergi Penelusuran Aset) yang diperkenalkan Kejati Jawa Timur, yang menekankan pentingnya koordinasi sejak tahap penyidikan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I, Yusrizal Marzuki, menegaskan bahwa koordinasi lintas aparat penegak hukum sangat krusial. Menurutnya, penelusuran aset yang dilakukan sejak dini akan membuat proses hukum berjalan lebih efektif.
“Dengan koordinasi sejak tahap penyidikan, proses identifikasi, pemetaan, dan verifikasi aset dapat dilakukan secara lebih terarah untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusrizal dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Proses penelusuran aset dilakukan melalui pengumpulan informasi, pemetaan aset, verifikasi kepemilikan, hingga koordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing. Seluruh tahapan dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga.
Informasi aset yang diperoleh dari proses ini nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian pidana denda. Langkah ini tidak hanya menuntaskan proses penanganan perkara pidana, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya pemulihan penerimaan negara.
Melalui sinergi ini, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap efektivitas penegakan hukum perpajakan dapat meningkat. Selain mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, kolaborasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan. (*)





