Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menekankan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan keselamatan atlet setelah dua peserta Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026 meninggal dunia.
"Dua atlet muda kehilangan nyawa dalam satu ajang olahraga. Ini bukan sesuatu yang bisa kita anggap biasa," kata Erick dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Kedua atlet tersebut adalah atlet pencak silat Kota Semarang Ayudiah Rivana Tridiandinita dan atlet selam Kabupaten Jepara Syabilla Rizkia Putri Raharja.
Ayudiah meninggal dunia pada Rabu (28/10) setelah menjalani operasi menyusul cedera jari yang dialaminya saat bertanding pada Senin (26/10).
Sementara itu, Syabilla meninggal dunia saat mengikuti perlombaan renang selam perairan terbuka (open water finswimming) nomor 3.000 meter di kawasan Awann Costa, Semarang, Minggu (25/10).
Menpora menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya kedua atlet muda yang sedang berjuang mengharumkan nama daerah masing-masing.
"Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah. Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik bagi keduanya dan kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Erick menegaskan bahwa meninggalnya dua atlet dalam satu penyelenggaraan kompetisi olahraga daerah harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan olahraga.
Meskipun kedua peristiwa memiliki kronologi dan kondisi berbeda, menurut dia, kejadian tersebut menjadi pengingat pentingnya penerapan sistem perlindungan atlet secara menyeluruh.
"Kita tentu tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai penyebab kedua kejadian tersebut. Namun, kita juga tidak boleh berhenti pada ucapan belasungkawa," katanya.
Menpora menekankan tanggung jawab seluruh pihak untuk memastikan keselamatan atlet menjadi prioritas, tidak hanya dalam peraturan, tetapi juga dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Erick mendukung langkah kepolisian dan pihak terkait untuk mendalami penyebab meninggalnya Ayudiah secara objektif dan transparan.
Ia berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan kepada keluarga sekaligus menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Erick juga meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah, penyelenggara Porprov XVII Jawa Tengah 2026, serta seluruh federasi cabang olahraga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan dan perlindungan atlet.
Evaluasi tersebut mencakup kesiapan fasilitas dan tenaga medis, prosedur penanganan keadaan darurat, hingga pendampingan atlet yang mengalami cedera dan membutuhkan perawatan lanjutan.
"Keselamatan atlet tidak hanya menjadi tanggung jawab ketika pertandingan berlangsung. Tanggung jawab itu harus mencakup seluruh proses, sejak persiapan, saat bertanding, hingga penanganan cedera dan pemulihan," kata Erick.
Ia mengatakan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan setiap atlet mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak sehingga tidak ada celah dalam sistem keselamatan yang dapat membahayakan mereka.
Menurut dia, kedua peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara kompetisi olahraga di Indonesia untuk meninjau kembali kesiapan dan penerapan standar keselamatan.
Evaluasi tidak boleh berhenti pada penyelenggaraan Porprov Jawa Tengah, tetapi harus menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan perlindungan atlet di seluruh tingkatan kompetisi.
Erick menegaskan bahwa upaya melahirkan atlet berprestasi dari berbagai daerah tidak boleh dilakukan dengan mengesampingkan keselamatan mereka.
Ia mengatakan meninggalnya Syabilla dan Ayudiah merupakan duka bagi olahraga Indonesia sekaligus pengingat akan pentingnya perbaikan nyata dalam sistem perlindungan atlet.
"Ukuran keberhasilan sebuah kompetisi juga termasuk dalam hal seberapa baik kita menjaga keselamatan setiap atlet yang berjuang di dalamnya," katanya.
Baca juga: KONI Jateng evaluasi keselamatan atlet usai tiga insiden Porprov
Baca juga: FPTI tegaskan keselamatan dan martabat atlet jadi prioritas utama
Baca juga: Pentingnya perlindungan keselamatan bagi atlet
"Dua atlet muda kehilangan nyawa dalam satu ajang olahraga. Ini bukan sesuatu yang bisa kita anggap biasa," kata Erick dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Kedua atlet tersebut adalah atlet pencak silat Kota Semarang Ayudiah Rivana Tridiandinita dan atlet selam Kabupaten Jepara Syabilla Rizkia Putri Raharja.
Ayudiah meninggal dunia pada Rabu (28/10) setelah menjalani operasi menyusul cedera jari yang dialaminya saat bertanding pada Senin (26/10).
Sementara itu, Syabilla meninggal dunia saat mengikuti perlombaan renang selam perairan terbuka (open water finswimming) nomor 3.000 meter di kawasan Awann Costa, Semarang, Minggu (25/10).
Menpora menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya kedua atlet muda yang sedang berjuang mengharumkan nama daerah masing-masing.
"Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah. Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik bagi keduanya dan kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Erick menegaskan bahwa meninggalnya dua atlet dalam satu penyelenggaraan kompetisi olahraga daerah harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan olahraga.
Meskipun kedua peristiwa memiliki kronologi dan kondisi berbeda, menurut dia, kejadian tersebut menjadi pengingat pentingnya penerapan sistem perlindungan atlet secara menyeluruh.
"Kita tentu tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai penyebab kedua kejadian tersebut. Namun, kita juga tidak boleh berhenti pada ucapan belasungkawa," katanya.
Menpora menekankan tanggung jawab seluruh pihak untuk memastikan keselamatan atlet menjadi prioritas, tidak hanya dalam peraturan, tetapi juga dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Erick mendukung langkah kepolisian dan pihak terkait untuk mendalami penyebab meninggalnya Ayudiah secara objektif dan transparan.
Ia berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan kepada keluarga sekaligus menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Erick juga meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah, penyelenggara Porprov XVII Jawa Tengah 2026, serta seluruh federasi cabang olahraga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan dan perlindungan atlet.
Evaluasi tersebut mencakup kesiapan fasilitas dan tenaga medis, prosedur penanganan keadaan darurat, hingga pendampingan atlet yang mengalami cedera dan membutuhkan perawatan lanjutan.
"Keselamatan atlet tidak hanya menjadi tanggung jawab ketika pertandingan berlangsung. Tanggung jawab itu harus mencakup seluruh proses, sejak persiapan, saat bertanding, hingga penanganan cedera dan pemulihan," kata Erick.
Ia mengatakan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan setiap atlet mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak sehingga tidak ada celah dalam sistem keselamatan yang dapat membahayakan mereka.
Menurut dia, kedua peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara kompetisi olahraga di Indonesia untuk meninjau kembali kesiapan dan penerapan standar keselamatan.
Evaluasi tidak boleh berhenti pada penyelenggaraan Porprov Jawa Tengah, tetapi harus menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan perlindungan atlet di seluruh tingkatan kompetisi.
Erick menegaskan bahwa upaya melahirkan atlet berprestasi dari berbagai daerah tidak boleh dilakukan dengan mengesampingkan keselamatan mereka.
Ia mengatakan meninggalnya Syabilla dan Ayudiah merupakan duka bagi olahraga Indonesia sekaligus pengingat akan pentingnya perbaikan nyata dalam sistem perlindungan atlet.
"Ukuran keberhasilan sebuah kompetisi juga termasuk dalam hal seberapa baik kita menjaga keselamatan setiap atlet yang berjuang di dalamnya," katanya.
Baca juga: KONI Jateng evaluasi keselamatan atlet usai tiga insiden Porprov
Baca juga: FPTI tegaskan keselamatan dan martabat atlet jadi prioritas utama
Baca juga: Pentingnya perlindungan keselamatan bagi atlet





