Soroti Pasal 2 dan 3 Tipikor, Pakar: Pelaku Usaha Berisiko Jadi Korban Kriminalisasi

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Soroti Pasal 2 dan 3 Tipikor, Pakar: Pelaku Usaha Berisiko Jadi Korban KriminalisasiNasional | okezone | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:00Dengarkan Berita

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menyoroti potensi penyalahgunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, kedua pasal tersebut berisiko menjadi instrumen kriminalisasi terhadap pelaku usaha dan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

Romli mengungkapkan, tidak sedikit pelaku usaha, khususnya di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), yang terseret perkara korupsi akibat keputusan bisnis yang berujung pada kerugian.

"Sudah banyak korban pelaku usaha, khususnya BUMN, di-tipikor-kan," kata Romli saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Dia menegaskan, kerugian yang muncul dari suatu keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pasalnya, setiap aktivitas usaha memiliki risiko yang harus diperhitungkan dan dilindungi melalui prinsip Business Judgment Rule (BJR).

"Keputusan bisnis yang rugi merupakan risiko bisnis, bukan kerugian negara, sejalan dengan prinsip business judgment rule," ujarnya.

Baca Juga:Ini 12 Catatan yang Mendesak Terealisasi Pasca-Reshuffle Kabinet

Sebagai salah satu perumus UU Tipikor, Romli menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 selama ini telah menyimpang dari semangat awal pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

 

Dia menyebut setidaknya terdapat dua ketentuan hukum yang dinilai diabaikan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, Romli menyoroti penerapan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, kedua ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila undang-undang di luar UU Tipikor merupakan undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, penerapan sanksi administratif harus didahulukan.

"Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 1999 telah jauh menyimpang dari maksud dan tujuan pembentukan UU 31/1999," tegasnya.

Kedua, Romli menilai aparat penegak hukum mengabaikan Pasal 32 ayat (2) UU Tipikor. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban penyidik menyerahkan dokumen perkara kepada jaksa pengacara negara apabila tidak ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, meskipun kerugian negara telah ditemukan.

Baca Juga:Bupati Gowa Sitti Husniah Irit Bicara saat Diperiksa Bareskrim terkait Kasus TPPU

Dengan demikian, Romli menekankan bahwa adanya kerugian negara tidak otomatis menjadi dasar untuk memproses seseorang dalam perkara tindak pidana korupsi apabila unsur pidananya tidak terpenuhi.

"Jika penyidik tidak menemukan bukti yang cukup mengenai tipikor, sedangkan kerugian negara telah ditemukan, maka penyidik wajib menyerahkan dokumen kasusnya kepada jaksa pengacara negara," pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sumedang Jadi Sorotan BDSF 2026 Lewat Digitalisasi Pilkades
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polda Jateng Libatkan Propam Terkait Penggeledahan Kasus Warung Mi Babi
• 3 jam laludetik.com
thumb
Pedro Acosta Menang Sprint Race MotoGP Malaysia 2026, Marc Marquez Posisi Kedua
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo: SMA Taruna Nusantara Dipandang Elitis, Sebetulnya Cari Bibit Unggul
• 17 jam laludetik.com
thumb
Personel Massive Attack Rilis Lagu untuk Dokumenter Gaza
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.