PKB Jadikan Putusan MA dan MK soal Gibran untuk Bersikap di DPR

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wapres RI Gibran Rakabuming Raka bakal jadi rujukan sikap politik ke depan di DPR.

Khozin menyebut putusan MA melengkapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran.

BACA JUGA: Sikapi Putusan MA Soal Suket, Andreas PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wapres

"Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar dia kepada awak media di Jakarta, Sabtu (31/10).

Legislator Dapil IV Jawa Timur (Jatim) itu mengatakan putusan MA menunjukkan tindakan administratif menerbitkan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan, tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA: Setelah Putusan MA, Hak Angket Ijazah Gibran Perlu Dukungan Lintas Partai

"Putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah,” kata dia.

Khozin melanjutkan fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK dan MA sebagai dasar menentukan langkah politik selanjutnya.

BACA JUGA: Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Mahfud MD Singgung Jabatan Wapres dan Pidana

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum, karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA," ungkap dia.

Khozin menuturkan saat ini ada beberapa partai politik di parlemen yang menjalin komunikasi secara intensif dengan fraksi PKB setelah putusan MA dan MK.

"Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” ungkap Khozin. 

Toh, kata dia, fraksi PKB telah menerima aspirasi masyarakat sipil yang disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) beberapa waktu lalu dan berjanji bakal menindaklanjuti. 

“Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,” ujar Khozin.(Ast/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanpa Igor Tolic di Pinggir Lapangan, Persib Siap Tempur Jamu Isenmulang di Si Jalak Harupat
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
PREVIEW Arema FC Vs Bali United: Andre Caldas Siapkan Strategi Redam Serdadu Tridatu
• 21 jam laluberitajatim.com
thumb
Harga Emas Pegadaian Kompak Turun pada 31 Oktober 2026, Antam Dibanderol Rp2,58 Juta
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
AAINB Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum, Perkuat Persatuan Advokat Indonesia
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mahfud MD Desak Suket Ijazah Gibran Diusut Pidana, Projo Bantah Jabatan Wapres Tak Sah
• 3 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.