Militan Gibran Respons Khozinudin cs Datangi Rumah Prabowo soal Ijazah Gibran: Butuh Sorotan Kamera

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan (kedua dari kanan) menyampaikan keterangan usai sidang eksepsi Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/9/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menanggapi langkah advokat Ahmad Khozinudin cs mendatangi rumah Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mendapat perhatian dari media dan publik. 

"Wajar, karena kan juga butuhlah Bung Khozinudin itu butuh sorotan kamera ya, bahwa dia sudah melakukan hal-hal, yang menurut Bung Khozinudin harus dilakukan. Ya, kita ikuti sajalah seperti apa adanya," ujar Azwan dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu.

Menurutnya, sorotan kamera itu ingin didapat Khozinudin untuk mencapai cita-citanya. Namun, Azwan tak mengungkapkan secara eksplisit mengenai cita-cita Khozinudin yang dimaksudkannya itu. 

Ia lantas menegaskan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 

Baca Juga: Detik-Detik Paspampres Cegat Rombongan Khozinudin Cs Datangi Rumah Presiden Prabowo

Meskipun begitu, pihaknya melihat putusan MA itu merupakan proses peradilan tentang tata usaha negara, bukan undang-undang kepemiluan. 

"Makanya kalau kita lihat dua kali keputusan MK itu, yang pertama ada keputusan tahun 2024 itu, kemudian 2026 tanggal 6 Oktober itu kan sudah jelas bahwa Mas Gibran tetap sebagai wakil presiden, terlepas bahwa itu ada proses pembatalan suketnya," ucapnya. 

Gibran Tidak Terikat Putusan MA

Azwan menegaskan Gibran tidak terikat pada putusan MA mengenai pembatalan suket, juga MK yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti Gibran punya ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat. 

Ia kemudian menyinggung mengenai Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga: Ahmad Khozinudin: Kami Bisa Bantu Siapkan Draf Pemberhentian Jabatan Wapres

Pasal itu berbunyi, "Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi, dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi." 

Berdasarkan aturan dalam PKPU tersebut, Azwan menilai syarat pendidikan Gibran sudah sah dan sesuai aturan. 

"Ini kan sudah sah. Apalagi MK kan sudah ketok palu untuk bicara itu 2024," tegasnya. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • militan gibran
  • militan gibran 08 nusantara
  • andi azwan
  • ahmad khozinudin
  • ahmad khozinudin ke rumah
  • gibran
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laba PGAS Naik 23 Persen Jadi USD293 Juta hingga Kuartal III
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemilap Batu Akik, Riwayatmu Kini
• 17 jam laludetik.com
thumb
PDIP Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Singgung Hak Angket DPR
• 19 jam laludetik.com
thumb
Wamenhaj Buka Peluang Non-Muslim Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
3 Gunung Api Berstatus Siaga, BNPB Peringatkan Warga Hindari Radius Bahaya
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.