JAKARTA — Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden RI.
"Saya menilai Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," ujar Rullyandi saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Rullyandi, hal itu disebabkan oleh putusan MA yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusinya akibat adanya perubahan keadaan hukum saat putusan tersebut dijatuhkan.
"Adapun keadaan yang dimaksud yakni MA memutuskan setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden telah dilakukan. Sehingga Putusan MA ini tidak berlaku surut atau tidak bersifat retroaktif," jelas Rullyandi.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), khususnya Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pada pokoknya, aturan tersebut menyatakan bahwa putusan yang tidak sempurna tidak dapat dilaksanakan apabila telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelumnya.
"Telah terjadi keadaan hukum yang berubah karena suket tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pemilu pada saat itu, di mana tahapannya pun telah selesai. Maka, putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, tidak bisa dilaksanakan secara sempurna (non-executable)," ucap Rullyandi.
"Putusan ini juga tidak bisa dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan. Di samping itu, masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dapat ditempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," imbuhnya.




