Jakarta: Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, buka suara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Taufik secara tegas membantah narasi yang menyebut putusan MA tersebut dapat menghilangkan legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Silakan mau dianggap ilegal atau tidak memenuhi syarat. Bahkan saya pernah mengeluarkan (pernyataan), suket Gibran itu dirobek tidak kemudian mengganggu eksistensi beliau sebagai wakil presiden, karena beliau tidak diwajibkan selama PKPU 19 Tahun 2023 itu masih hidup," ujar Taufik dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Taufik menyebut pandangan yang mendesak Gibran mundur atau menyudutkan status jabatannya pascaputusan MA sebagai sebuah penyesatan opini.
"Kita tidak boleh serta-merta langsung menuduh seolah-olah Mas Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres. Ini pembodohan publik. Bagi teman-teman penggugat yang menyebutkan bahwa tidak lagi memenuhi syarat, itu pembodohan publik," katanya.
Menurut Taufik, proses pengurusan dokumen suket tersebut awalnya dilakukan Gibran secara normatif sebagai warga negara yang mematuhi prosedur pelayanan publik di Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen).
“Surat keterangan ini didapatkan bukan melalui proses yang ilegal, melainkan secara normatif oleh pemohon bernama Gibran. Posisikan Gibran saat itu (2019) sebagai warga negara Indonesia sekaligus pemohon, bukan sekadar sebagai anak presiden. Artinya, beliau hanya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak Gibranisti meyakini bahwa putusan kasasi MA murni merupakan sengketa tata usaha negara antara pihak penggugat dengan Ditjen Dikdasmen, dan sama sekali tidak berdampak pada kursi Wakil Presiden RI yang kini diduduki oleh Gibran.
Baca Juga :
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 ini membatalkan syarat administrasi pencalonannya sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Putusan tersebut membatalkan Suket penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Keputusan MA ini membuat surat keterangan penyetaraan tersebut resmi dinyatakan tidak sah.
Suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu pemenuhan dokumen persyaratan administratif. Dokumen itu dipakai saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada kontestasi Pemilu 2024.




