Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 17 telepon genggam, tiga kendaraan hingga satu unit drone, akhirnya dikembalikan oleh Polres Sukoharjo kepada pemiliknya. Barang barang tersebut diamankan polisi saat penggeledahan di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Polres Sukoharjo memastikan barang-barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, penyidik telah melakukan pendataan dan pemilahan terhadap seluruh barang yang diamankan selama proses penggeledahan.
Advertisement
Barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya melalui kuasa hukum, santriwan dan santriwati, serta pengurus pondok pesantren setempat.
"Barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, tentunya kami kembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian sudah kami lakukan melalui kuasa hukum dan juga pihak pondok pesantren," ujar Andika di Mapolres Sukoharjo pada Sabtu (31/10/2026).




