Gibran Bisa Ajukan Peninjauan Kembali atau PK atas Putusan MA, Pengamat Soroti Tekanan Politik

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPASTV – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai masih memiliki peluang menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyebut pengajuan PK dapat menjadi salah satu jalan hukum bagi Gibran untuk merespons putusan kasasi MA.

Menurut Burhanuddin, putusan MA menjadi pukulan bagi Gibran karena surat keterangan yang menjadi dasar pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.

Terlebih, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran.

"Mas Gibran masih punya jalan keluar dengan mengajukan PK terhadap putusan MA," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyoroti adanya upaya hukum lain yang menyasar pihak-pihak terkait penerbitan surat keterangan pendidikan tersebut.

Ia menilai Gibran kini menghadapi tekanan dari berbagai arah, bukan hanya melalui jalur hukum, tetapi juga secara politik.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai DPR tetap perlu menunjukkan sikap politik terhadap polemik putusan MA tersebut.

Ia menegaskan, polemik tersebut perlu segera dituntaskan agar tidak mengganggu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan program kerja.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • peninjauan kembali
  • suket gibran
  • mahkamah agung
  • gibran
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkop dorong KDKMP masuk rantai pasok energi nasional
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Ungu rayakan 30 tahun berkarya lewat konser Waktu Yang Dinanti
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
BYD Seal 07 Sudah Mejeng di Diler, Tenaganya 402 HP
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Dandhy Laksono 2 Kali Absen Pemeriksaan, Polisi Kaji Langkah Hukum Lanjutan
• 5 jam laludetik.com
thumb
Projo Tangkis Desakan Gibran Mundur: Mandat Rakyat di Pilpres Tak Bisa Dibatalkan Putusan MA
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.