Sikap 5 Partai usai Suket Ijazah Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah, Bagaimana Nasib Wapres?

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Sejumlah tokoh perwakilan dari partai-partai besar merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Polemik dokumen pendidikan Gibran kini berbuntut panjang, lebih dari sekadar urusan hukum, melainkan sudah ke ranah kepentingan politik dan negara.

Baca Juga :
Heboh Putusan MA soal Suket Gibran, Gerindra Soroti Persoalan Status Wapres
Datangi Rumah Prabowo, Khozinudin Bawa Surat Desakan Gibran Mundur, Begini Nasibnya

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 742 K/TUN/2026, menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Tak main-main, MA bahkan memerintahkan agar suket milik Wapres itu dimusnahkan.

Perwakilan PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hingga Partai Gerindra menyampaikan respons cukup menohok.

Tak hanya itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Golkar juga memberikan tanggapan yang tak kalah meruncing.

Reaksi partai-partai besar ini mengarah pada nasib Wapres Gibran selanjutnya, baik secara hukum maupun politik.

1. PDIP Sebut Pelanggaran Berat

Sebagaimana yang telah diberitakan VIVA, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan MA memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak dipenuhi.

"Ini membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," kata Hasto kepada wartawan di Bandar Lampung, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, keputusan MA tersebut menegaskan persoalan yang sejak awal ia soroti.

Hasto menyebut persoalan ijazah menyentuh hal yang fundamental, karena menyangkut syarat yang ditetapkan konstitusi.

Ia kemudian merangkai persoalan itu dengan dua hal lain, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran, dan pengerahan bantuan sosial pada akhir periode kedua Jokowi.

"Dan kemudian ini ditambah dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu," ujar Hasto.

Ia juga merujuk dua kadernya yang telah menyerukan agar Gibran mundur, yakni Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.

Baca Juga :
Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Berbuntut Panjang, PKS Desak DPR Turun Tangan
Hasto Tantang GMNI Wujudkan Praksis Marhaenisme Guna Membela Rakyat Tertindas
Suket Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tak Sah, Partai Politik di DPR Mulai Bereaksi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Belanja Membengkak, Suahasil Tambah Rp50 Triliun Target Penerimaan APBN 
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Output industri Jepang naik 2,2 persen pada September 2026
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Aprilia berharap Jorge Martin kembali balapan di GP Qatar
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Munaslub IWAPI Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum AD/ART
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
WNI Dikabarkan Tewas di Ukraina saat Jadi Tentara Rusia, Kemlu Lakukan Verifikasi
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.