Jakarta, VIVA - Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Kali ini, pengungkapan dilakukan di sebuah kilang padi milik PT UDS di Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diperkirakan telah memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Nilai ekonomis dari total produksi itu ditaksir mencapai Rp14,175 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.
Hasil pengujian menunjukkan mutu serta kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan itu kemudian dilaporkan Bapanas kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Komisaris Besar Polisi Suhasto, mengatakan beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
"Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting," katanya, dikutip Minggu (1/11/26).
Tapi, ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada kemasan berpotensi membuat tujuan fortifikasi tidak tercapai. Kondisi tersebut juga dinilai dapat menimbulkan risiko bagi konsumen jika dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.
"Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang," ujar dia.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta mengantongi hasil pengujian laboratorium.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang -kurangnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara," ucapnya.





