JAKARTA - Satresmob Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM), bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ribuan liter solar subsidi yang diduga ditimbun secara ilegal, beserta truk modifikasi yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, penyelidikan bermula pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, petugas memantau pergerakan kendaraan di sejumlah SPBU di Jalan Gedebage, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
"Tak lama kemudian, tim mendapati sasaran mencurigakan berupa satu unit truk Mitsubishi Ragasa pelat nomor D 8614 YD yang tengah mengantre di SPBU Pertamina Jalan Moch. Toha No. 33, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung," kata Arsya, Sabtu (31/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan modus operandi pelaku yang menggunakan galon air mineral berkapasitas 15 liter untuk menampung solar subsidi yang dibeli secara berulang.
Di dalam truk, petugas menemukan lima galon berisi solar dan 17 galon kosong. Polisi juga menemukan 49 foto barcode Biosolar serta 10 pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.
Petugas kemudian mengamankan pengemudi truk berinisial Ardiansyah.




