OJK Denda Anbo Holdings Rp500 Miliar Terkait Kasus IPO BREN

cnbcindonesia.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd terkait kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

Berdasarkan rincian sanksi administrative yang dirilis hari ini, Sabtu (31/10/2026), keputusan tersebut tertuang dalam surat OJK nomor S-47/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Sanksi dijatuhkan dalam perkara penawaran umum saham BREN. Adapun ketentuan yang dilanggar merujuk pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Denda sebesar Rp500 miliar tersebut menjadi sanksi administratif yang dikenakan kepada Anbo Holdings Ltd dalam kasus IPO BREN.

Dalam penanganan perkara ini, OJK menyoroti proses penawaran umum saham sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas di pasar modal. Namun, rincian dalam dokumen tersebut tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pelanggaran maupun dasar perhitungan nominal denda yang dijatuhkan.

Baca: OJK Denda Sinar Mas Tunggal Rp1,5 Triliun, 9 Sekuritas Terkait DSSA

Sebagai catatan, dalam pemeriksaan saham BREN,OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN,dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BRENpada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

"OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta
memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional," tulis OJK, 21 Oktober lalu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.

(mae/mae)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Freeport Siapkan Investasi Rp101,57 Triliun untuk Garap Tambang Kucing Liar
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Warga Keluhkan Sampah Berserakan Usai Kirab Budaya Bersound Horeg di Menganti Gresik
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Danantara Bantah Sponsori TIME100 Next Gala 2026 di New York, Tegaskan Tak Ada Dana Keluar
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Reformasi Sudah Diumumkan, Mengapa MSCI Masih Meragukan Pasar Modal RI?
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Veda Ega Pratama Raih Podium Dua Moto3 Malaysia 2026
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.