Andi Azwan Respons Putusan MA Batalkan Suket: Gibran Tetap Wakil Presiden

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menanggapi soal putusan Kasasi MA terkait Suket Wapres Gibran Rakabuming, disampaikan oleh Andi Azwan di Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (31/10/2026) siang. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 

Meskipun menyatakan pihaknya menghormati keputusan MA tersebut, tetapi ia menilai putusan MA itu tidak lantas membuat jabatan Gibran sebagai wapres tidak sah. 

"Kalau kita lihat dua kali keputusan MK itu, yang pertama ada keputusan tahun 2024 itu, kemudian 2026 tanggal 6 Oktober itu kan sudah jelas bahwa Mas Gibran tetap sebagai wakil presiden, terlepas bahwa itu ada proses pembatalan suketnya," ucap Azwan dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (31/10/2026).

Pihaknya melihat putusan MA itu merupakan proses peradilan tentang tata usaha negara, bukan undang-undang kepemiluan. 

Baca Juga: Respons Andi Arief Demokrat usai MA Batalkan Suket Gibran, Singgung Stabilitas Pemerintahan

Azwan menilai Gibran tidak terikat pada putusan MA mengenai pembatalan suket, maupun pertimbangan MK yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti Gibran punya ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat. 

Militan Gibran itu kemudian menyinggung mengenai Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal itu berbunyi, "Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi, dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi." 

Berdasarkan aturan dalam PKPU tersebut, Azwan menilai syarat pendidikan Gibran sudah sah dan sesuai aturan. 

"Ini kan sudah sah. Apalagi MK kan sudah ketok palu untuk bicara itu 2024," tegasnya. 

Baca Juga: Khozinudin Cs Datangi Kediaman Prabowo, Desak Gibran Mundur Usai Putusan MA | KOMPAS PETANG

Putusan MA soal Suket Gibran 

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.

Ditilik dari laman MA, gugatan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu diajukan oleh Subhan dengan termohon Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 

"Tanggal putus: Jumat, 30 Oktober 2026; Amar putusan: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," bunyi keterangan putusan dalam laman tersebut. 

Dikabulkannya permohonan Subhan terkait pembatalan suket Gibran itu juga sempat disampaikan informasinya oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. 

"Breaking news, saudara-saudara, ini barusan kita dapat informasi bahwa dari kasasinya Pak Subhan di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara, yang menyoal soal surat keterangan, surat keterangannya yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan," ungkap Denny dalam konferensi persnya, Jumat (30/10/2026). 

Ia menjelaskan, adanya putusan MA yang mengabulkan permohonan Subhan itu berarti suket Gibran dibatalkan. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • militan gibran
  • militan gibran 08 nusantara
  • andi azwan
  • putusan ma
  • gibran
  • suket gibran
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenbud siap dukung revitalisasi bangunan Gereja Sion
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
AS selidiki peretasan bursa kripto Binance senilai Rp114,17 triliun
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Sewa Lapangan Stadion Maguwoharjo Kini Bisa Online lewat Venue Sleman
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Jepang desak Rusia bebaskan jurnalis ditahan atas dugaan spionase
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Wamenhaj Buka Peluang Non-Muslim Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
• 20 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.