JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Ia mengaku sudah membaca amar putusan MA dari media dan selanjutnya akan mempelajari detail lengkap putusan tersebut.
Khozin menilai putusan MA lebih progresif dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Gibran.
Pasalnya, MK tidak menerima permohonan pemohon untuk diskualifikasi Gibran, meskipun dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti Gibran punya ijazah setara SMA/sederajat.
"Jika Mahkamah Konstitusi sebelumnya kita harus berpijak kepada pertimbangan hukum karena putusan hukumnya adalah menolak, tapi putusan MA ini jauh lebih progresif," kata Khozin dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga: Komentar Andi Azwan Terkait Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
Menurutnya, putusan MA itu akan sedikit banyak mengubah dinamika sikap partai politik (parpol).
Ia mengungkap sudah terjadi komunikasi secara informal antara PKB dengan partai lain di parlemen.
"Secara informal kita sudah menjalin komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen. Mungkin nanti secara formalnya di DPR memasuki masa sidang antara tanggal 9, tanggal 10 November ini," ungkapnya.
Ia mengatakan putusan MA bisa menjadi titik pijak yang makin jelas untuk parpol mengambil sikap.
Bahkan menurutnya, putusan MA itu bisa menjadi penggerak anggota DPR untuk menindaklanjuti isu ijazah Gibran.
"Hilal politiknya ini semakin nampak untuk partai-partai kemudian melakukan konsolidasi dan DPR sebagai lembaga politik mau tidak mau harus memiliki sikap," jelasnya.
Menurutnya justru akan aneh jika DPR tidak mengambil sikap terhadap putusan MA tersebut.
Baca Juga: Alasan Khozinudin cs Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara untuk Serahkan Surat soal Isu Gibran
Putusan MA soal Suket GibranMahkamah Agung mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.
Ditilik dari laman MA, gugatan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu diajukan oleh Subhan dengan termohon Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Tanggal putus: Jumat, 30 Oktober 2026; Amar putusan: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," bunyi keterangan putusan dalam laman tersebut.
Dikabulkannya permohonan Subhan terkait pembatalan suket Gibran itu juga sempat disampaikan informasinya oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
"Breaking news, saudara-saudara, ini barusan kita dapat informasi bahwa dari kasasinya Pak Subhan di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara, yang menyoal soal surat keterangan, surat keterangannya yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan," ungkap Denny dalam konferensi persnya, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, adanya putusan MA yang mengabulkan permohonan Subhan itu berarti suket Gibran dinyatakan batal.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- pkb
- putusan ma
- putusan ma suket gibran
- suket gibran
- ijazah gibran
- dpr





