Putusan demi putusan mengiringi perjalanan perkara ijazah dan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), hingga Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru, putusan polemik riwayat pendidikan Gibran dikeluarkan oleh MA pada Jumat (30/10/2026). MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran.
Berikut runutan putusan-putusan itu dirangkum detikcom.
Awalnya, Subhan melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada Agustus 2025. Gugatan perdata itu terkait keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan dalam memenuhi persyaratan maju cawapres 2024.
Pada Desember 2025, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata oleh Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.
"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Dia mengatakan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir. Dia mengatakan para pihak bisa saja melakukan upaya hukum lain.
Gugatan Subhan itu kandas di PN Jakpus. Setelahnya, Subhan mengupayakan gugatan ke PTUN Jakarta.
Melalui peradilan tata usaha negara, Subhan kala itu menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkaitan dengan penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran.
Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pada Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
(fca/lir)





