Petaka Tanah Gerak di Bogor Bikin Rumah hingga Musala Rusak

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Fenomena tanah bergerak di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor terjadi untuk kedua kalinya dalam setahun ini. Tanah bergerak membuat rumah warga hingga musala rusak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Oktober 2026 yang lalu. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, tetapi fasilitas umum seperti bangunan majelis hingga musala dilaporkan mengalami kerusakan.

Fenomena alam yang terjadi di Desa Cijayanti ini bukan pertama kalinya. Ini adalah yang kedua kalinya dalam setahun ini.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor mencatat Desa Cijayanti sebelumnya juga pernah mengalami pergerakan tanah pada bulan April 2026. Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh rumah rusak.

Baca juga: Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor, Rumah hingga Musala Rusak

Tanah Bergerak Akibat Hujan Deras

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, M Adam Hamdani mengatakan tanah bergerak yang terjadi pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 itu dipicu oleh hujan deras dengan durasi yang panjang.

"Dikarenakan hujan deras yang terjadi di wilayah tersebut serta kontur tanah yang labil, sehingga beberapa unit bangunan mengalami kerusakan akibat tanah yang bergerak," kata Adam, dalam keterangannya, Sabtu (31/10).

Kerusakan Bangunan, Warga Mengungsi

Adam mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun, kejadian tersebut menyebabkan dua rumah berisi sembilan jiwa mengalami kerusakan.

"Korban terdampak hasil kaji cepat yaitu dua unit rumah rusak berisi sembilan jiwa," imbuhnya.

Sementara itu, dua fasilitas umum berupa musala dan majelis mengalami kerusakan berat.




(mea/lir)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PKS Minta DPR Tindaklanjuti Putusan MA soal Ijazah Gibran: Secara Demokratis-Konstitusional
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Jepang Bakal Kurangi Subsidi BBM Mulai Desember 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
5 Manfaat Merapikan Kamar Setelah Bangun Tidur Menurut Ilmu Psikologi
• 19 menit lalubeautynesia.id
thumb
Presiden Polandia menyatakan tatanan konstitusi telah dilanggar
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Ju Haknyeon Menang Gugatan Pemberitaan Palsu & Ganti Rugi 200 Juta Won
• 16 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.