JATENG, DISWAY.ID-- Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah barang bukti berupa senjata tajam hingga cairan asam kuat saat menggeledah dua lokasi Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
BACA JUGA:Kronologi Polisi Gerebek Ponpes di Sukoharjo, Terjadi Saat Santriwati Terlelap
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penyidikan mengarah kepada seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial I setelah polisi menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga dua bangunan Pondok Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar menjadi tempat persembunyian DPO tersebut.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dan penetapan pengadilan. Namun, DPO berinisial I tidak ditemukan di kedua lokasi.
BACA JUGA:Prabowo Ajak Dunia Usaha Bangun SDM dan Calon Pemimpin Masa Depan lewat P3MDI
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur dan puluhan anak panah, cairan asam kuat, material spirtus, alat komunikasi, serta sejumlah buku.
Kapolda menjelaskan, pengerahan personel Brimob bersenjata lengkap mempertimbangkan tingkat kerawanan. Saat penangkapan ST sebelumnya, petugas mendapat perlawanan menggunakan samurai hingga dua anggota Brimob mengalami luka-luka.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Kapolda.
BACA JUGA:Kontroversi Deklarasi Sumpah Pemuda Berimbas ke RANS Carnival, Raffi Ahmad Beri Klarifikasi
Di sisi lain, polisi memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berada di lokasi penggeledahan tetap menjadi perhatian. Sebanyak 19 orang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah pemeriksaan selesai, seluruhnya diserahkan kembali kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA dan tidak dikembalikan ke bangunan tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang mendampingi Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026), turut menjelaskan status lembaga yang menggunakan nama RTQ Hamalatul Qur'an.
- 1
- 2
- »





