Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap daftar pihak yang dikenai sanksi atas pelanggaran di pasar modal sepanjang Januari hingga 31 Oktober 2026. Penindakan tersebut mencakup berbagai perkara, mulai dari penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), perdagangan saham, hingga aktivitas penasihat investasi tanpa izin.
Dalam daftar yang diumumkan, OJK menjatuhkan beragam sanksi kepada perusahaan sekuritas, badan usaha, dan individu. Bentuk hukumannya meliputi denda bernilai miliaran hingga triliunan rupiah, pembekuan izin, serta peringatan tertulis.
Salah satu sanksi terbesar diberikan dalam perkara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Selain itu, PT Sinarmas Sekuritas dikenai denda Rp1,4 miliar, sedangkan Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek dijatuhi sanksi pembekuan izin selama satu tahun.
"Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK," tulis keterangan resmi OJK, Minggu, 1 November 2026.
Daftar Perusahaan dan Pihak yang Dikenai Sanksi OJKDalam perkara DSSA, penindakan OJK tidak hanya menyasar perusahaan utama, tetapi juga sejumlah perusahaan sekuritas yang terlibat.
Sebanyak tujuh perusahaan sekuritas, yakni PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia, masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar.
Sementara itu, RHB Sekuritas dijatuhi denda Rp700 juta.OJK juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada sejumlah individu yang berasal dari perusahaan sekuritas tersebut. Mereka adalah Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas, Widya Halim dari BCA Sekuritas, Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia, Morgan Gindo Wardana dari Trimegah Sekuritas, Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
Selain perkara DSSA, OJK juga menindak pelanggaran dalam penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Dalam kasus ini, Anbo Holdings Ltd dikenai denda sebesar Rp500 miliar.





