OJK Ungkap Pelanggaran Pasar Modal Sepanjang 2026, Denda Tembus Rp1,5 Triliun

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap daftar pihak yang dikenai sanksi atas pelanggaran di pasar modal sepanjang Januari hingga 31 Oktober 2026. Penindakan tersebut mencakup berbagai perkara, mulai dari penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), perdagangan saham, hingga aktivitas penasihat investasi tanpa izin.

Dalam daftar yang diumumkan, OJK menjatuhkan beragam sanksi kepada perusahaan sekuritas, badan usaha, dan individu. Bentuk hukumannya meliputi denda bernilai miliaran hingga triliunan rupiah, pembekuan izin, serta peringatan tertulis.

Baca Juga :
15 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkap dan Lokasinya hingga Oktober
Jangan Asal Checkout Biar Gak Nyesel! Pahami Aturan Main Pakai Paylater

Salah satu sanksi terbesar diberikan dalam perkara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Selain itu, PT Sinarmas Sekuritas dikenai denda Rp1,4 miliar, sedangkan Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek dijatuhi sanksi pembekuan izin selama satu tahun.

"Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK," tulis keterangan resmi OJK, Minggu, 1 November 2026.

Daftar Perusahaan dan Pihak yang Dikenai Sanksi OJK

Dalam perkara DSSA, penindakan OJK tidak hanya menyasar perusahaan utama, tetapi juga sejumlah perusahaan sekuritas yang terlibat.

Sebanyak tujuh perusahaan sekuritas, yakni PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia, masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar.

Sementara itu, RHB Sekuritas dijatuhi denda Rp700 juta.

OJK juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada sejumlah individu yang berasal dari perusahaan sekuritas tersebut. Mereka adalah Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas, Widya Halim dari BCA Sekuritas, Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia, Morgan Gindo Wardana dari Trimegah Sekuritas, Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.

Selain perkara DSSA, OJK juga menindak pelanggaran dalam penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Dalam kasus ini, Anbo Holdings Ltd dikenai denda sebesar Rp500 miliar.

Baca Juga :
OJK Kantongi Sertifikat ISO Internasional, Pengawasan Asuransi hingga Dana Pensiun Diperketat
OJK Ungkap Nasib 122 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Sejauh Mana Proses Hukumnya?
OJK Ungkap Alasan Pasar Modal RI Dinilai Tak Sepadan dengan Kategori 'Standalone'

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kalurahan Bendung Tekan Rentenir, Perkuat Kemandirian Ekonomi Lewat Pertanian
• 23 jam laluerabaru.net
thumb
Ramai Data Center Rebutan Air dengan Petani dan Warga, Ini Faktanya
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pakar Soroti Konser Andrea Bocelli di Borobudur: Bukan Sekadar Hiburan, tapi Pesan Perdamaian Dunia
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
ICF usulkan 76 Ultimate Downhill jadi ajang tingkat Asia
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Buka Peluang Berkompetisi di Jepang, Presdir ASICS Ingin Talenta Muda Kejar Mimpi di Dunia Sepak Bola
• 11 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.