jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah mengaku sudah membaca draf Peraturan Presiden atau Perpres alih status PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu ke PPPK dan PNS yang akan dieksekusi mulai Januari 2027.
Walaupun hanya beberapa pasal yang dlbaca, tetapi Fadlun mengaku waswas, lalu berpikir dampak negatif maupun positif kepada PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
BACA JUGA: PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu WFA Hingga Akhir 2026, Sebegini Gambaran Penghematannya
"Saya sudah diperlihatkan draf dan sekilas membacanya. Ada hal menggembirakan, tetapi ada negatifnya juga," kata Fadlun kepada JPNN, Minggu (1/11/2026).
Fadlun mengaku setelah membaca sejumlah pasal itu langsung berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai plus minusnya.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Non-Guru Jadi ASN Penuh per 1 Januari 2027, SK Pusat
Terdapat sejumlah dampak positif dari Perpres yang dibacanya:
1. Seluruh PPPK paruh waktu baik itu guru, tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis diangkat otomatis menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes mulai 1 Januari 2027.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Terbit SE Terbaru, Pastikan Guru di Dapodik Tidak Dipecat, tetapi Ada Pesan Penting untuk PPPK & PNS
2. Gaji PPPK paruh waktu yang diangkat penuh waktu dialihkan ke pusat atau instansi pembinanya.
Contohnya, nakes di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satpol PP, Damkar, dan Linmas di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), penyuluh pertanian di bawah Kementerian Pertanian.
3. Seluruh PPPK paruh waktu diberikan kesempatan ikut seleksi CPNS dimulai Januari 2027.
Namun, yang lulus mendapatkan SK PNS. Bagi yang belum lulus statusnya tetap PPPK.
Di sisi lain, Fadlun menilai ada dampak negatif dari Perpresnya, yaitu:
1. Ketika PPPK penuh waktu ditarik ke pusat (instansi pembina), otomatis harus menyesuaikan gajinya sesuai standar pusat.
Pusat juga berhak menentukan daerah penempatan masing-masing PPPK.
Bagi PPPK yang bekerja di daerah dengan PAD (pendapatan asli daerah) besar, menurut Fadlun, akan paling merasakan dampak negatifnya.
Sebab, take home pay berkurang.
Contohnya, Satpol PP PPPK di DKI Jakarta Bekasi yang biasanya menerima gaji plus tunjangan di atas Rp12 juta per bulan akan berkurang karena mengikuti besaran gaji sesuai instansi pembina.
Sebaliknya bagi PPPK yang bekerja di daerah minus PAD, Fadlun mengatakan akan berdampak positif.
Gaji mereka akan bertambah dan tidak ada lagi yang menerima tunjangan di bawah 250 ribu per bulan.
"Jadi, yang apes itu PPPK di daerah kaya PAD. Nah, ini perlu dipertimbangkan kembali misalnya yang dialihkan cukup Pemda dengan anggaran terbatas saja," cetus Fadlun.
2. Seleksi alih status PPPK ke PNS hanya tahun 2027
Menurut Fadlun, hasil diskusi dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, masa berlaku Perpres hanya satu tahun.
Jadi, seluruh PPPK akan diberikan kesempatan ikut seleksi CPNS 2027. Setelah itu tidak ada lagi dan pemerintah fokus kepada fresh graduate.
"Karena seleksinya cuma sekali, maka yang lulus diangkat menjadi PNS, sedangkan yang tidak lulus tetap PPPK," tegas Fadlun.
Bisa saja kata Fadlun PPPK berusia di bawah 35 tahun ikut seleksi CPNS di tahun berikutnya, tetapi ikut jalur umum tanpa afirmasi.
Sebab, Perpres alih status PPPK hanya dipakai khusus tahun anggaran 2027.
3. Ketika diangkat menjadi PNS gaji turun. Oleh karena itu AMP menilai masa kerja semasa honorer hingga menjadi PPPK dan ending-nya PNS harus diperhitungkan.
"PNS berlatar belakang PPPK dan honorer tidak boleh dihitung masa kerja nol tahun. Ini agar tidak merugikan seluruh PPPK dan honorer," pungkas Fadlun Abdillah. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Kepala Sekolah Dilantik, PPPK Harus Menunggu 8 Tahun
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad




