Sopir Innova yang Kabur Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas di Bantul Jadi Tersangka

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pengemudi Toyota Innova berinisial H (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang melibatkan sepeda motor di Jalan Wonosari, Simpang Empat Ketandan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polisi juga telah menahan H sejak Sabtu (31/10).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan kasus kecelakaan tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus sudah naik proses penyidikan. Pengemudi berinisial H (41) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan pada Sabtu, 31 Oktober 2026," kata Rita dalam keterangannya, Minggu (1/11).

H dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 2, Pasal 310 ayat 4, serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 ayat 2 mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama satu tahun.

Sementara Pasal 310 ayat 4 mengatur pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara.

Selain kedua pasal tersebut, H dijerat Pasal 312. Pasal ini mengatur pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut. Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil diduga terlibat tabrak lari dan diamankan warga ramai beredar di media sosial pada Jumat (30/10/).

Dalam video tersebut, terlihat Toyota Innova hitam bernomor polisi B 1845 WZ dikejar sejumlah warga yang mengendarai sepeda motor. Salah satu motor yang terlihat dalam video adalah Honda Beat bernomor polisi AB 4471 BX.

Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Tri Wibowo, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

"Korban meninggal dunia satu orang, pengendara motor," katanya.

Pengendara Honda Beat bernomor polisi AB 4471 BX, berinisial NA (24), meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, pemboncengnya, DAF (25), mengalami luka lecet di kaki kanan dan luka robek terbuka di bagian belakang kepala.

Adapun pengemudi Toyota Innova, H (41), tidak mengalami luka-luka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lima Motor Dilaporkan Hilang di Surabaya hingga Malang Hari Ini
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sejarah Perayaan Halloween, dari Tradisi Kuno hingga Populer di Indonesia-Gaya Hidup
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menlu Rubio sebut komunikasi diplomatik AS-Iran terus berlangsung
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Kabar Bahagia! Pasangan Pebulu Tangkis Bagas Maulana dan Aurum Oktavia Winata Resmi Menikah
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Pendampingan Agrorisk.id, Penyuluh Pertanian Barebbo Praktikkan Analisis Risiko Cuaca untuk Mendukung Keputusan Siklus Tanam
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.