Suket Penyetaraan Dibatalkan, Pakar Hukum Sebut Posisi Gibran sebagai Wapres Otomatis Gugur

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Arsip. Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri KTT G20 di Johannesburg, Afrika Selatan, 22 November 2025. (Sumber: Thomas Mukoya/Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan Gibran Rakabuming Raka berlaku retroaktif atau mencakup peristiwa hukum sebelum putusan ditetapkan.

Herdiansyah mengatakan putusan ini secara otomatis menggugurkan status Gibran sebagai wakil presiden. Sebab, suket yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak memiliki dasar hukum.

Akademisi itu menjelaskan implikasi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kalau kita merujuk Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dimaksud tidak sah itu dianggap tidak pernah ada atau kembali ke keadaan semula sebelum surat ketetapan pejabat tata usaha negara itu dikeluarkan," kata Herdiansyah Hamzah dalam program "Sapa Indonesia Pagi" KompasTV, Minggu (1/11/2026).

"Sebenarnya (putusan MA) itu berlaku secara retroaktif, artinya syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada saat Pemilu 2024 kemarin tidak memiliki kedudukan hukum. Artinya posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden otomatis gugur."

Baca Juga: Projo Klaim Wacana Pemakzulan Gibran justru Targetkan Prabowo: Setelah Wapres, Presiden Berikutnya

Herdiansyah pun menyarakan Gibran segera mengundurkan diri dari jabatannya jika memiliki rasa malu. Namun, jika menolak mundur, Gibran seharusnya dimakzulkan, pencalonannya tidak sah.

Pakar hukum itu menyatakan DPR RI seharusnya segera memulai proses pemakzulan Gibran usai MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan anak Joko Widodo tersebut.

"Kita analogikan begini, orang yang membangun rumah tetapi tidak memiliki izin, atau menggunakan surat keterangan yang tidak punya legalitas, ya kan pilihannya cuma dua, bongkar sendiri atau dibongkar paksa," kata Herdiansyah.

MA batalkan suket Gibran

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan yang diajukan Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026). Putusan MA ini membatalkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.

Putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, pada 30 Oktober 2026.

”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat (30/10/2026).

Baca Juga: Sampaikan Surat Rekomendasi soal Polemik Ijazah Gibran, Khozinudin Ingin Lihat Keberpihakan Prabowo

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • suket penyetaraan gibran dibatalkan
  • gibran rakabuming raka
  • ijazah gibran
  • gibran gugur sebagai wapres
  • putusan ma gibran
  • pemakzulan gibran
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DJP Jatim I dan Kejati Jatim Sinergi Telusuri Aset Pidana Pajak, Selamatkan Penerimaan Negara
• 23 jam laluerabaru.net
thumb
Kisah Fira Tiara, Penerima Beasiswa OSC Jadi Lulusan Terbaik Utarki
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Hasil Liga Italia: Milan Raih Kemenangan 3-1 atas Inter
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
KBRI Paris Imbau WNI Waspada, Demo Nasional Prancis Berlanjut Hari Ini
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
BEI Ungkap Hanya Indonesia dan India yang Buka Data Pemegang Saham di Atas 1 Persen
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.