JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk menghadapi musim hujan 2026/2027. Langkah tersebut mencakup pemetaan wilayah rawan bencana, penyiapan personel dan logistik, pemantauan informasi cuaca, penguatan sistem peringatan dini, hingga edukasi masyarakat.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027. Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia," ujar Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Minggu (1/11/2026).
"Kesiapsiagaan sejak dini diperlukan untuk menyelamatkan jiwa, meminimalkan kerugian harta benda, serta memastikan koordinasi dan penanganan darurat berjalan cepat, tepat, dan terpadu," tuturnya.
Dia menerangkan, salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pemetaan wilayah rawan bencana hidrometeorologi. Pemetaan dilakukan berdasarkan dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), maupun sumber informasi resmi lainnya. Hasilnya menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan dan prioritas kesiapsiagaan di masing-masing daerah.
"Kesiapan personel, peralatan, dan logistik penanganan darurat juga menjadi bagian dari langkah antisipasi. Hal ini dilakukan melalui penyelenggaraan apel kesiapsiagaan. Selain itu, Dana Siap Pakai (DSP) dapat dioptimalkan apabila dibutuhkan dengan penetapan status keadaan darurat bencana," terangnya.
Ia memaparkan, aspek pemantauan juga menjadi perhatian melalui peningkatan pengawasan informasi cuaca dan peringatan dini dari BMKG secara berkala. Analisis wilayah rawan bencana perlu dilakukan agar informasi yang diperoleh dapat disebarluaskan melalui saluran komunikasi yang tersedia dan menjadi dasar bagi masyarakat dalam mengambil langkah antisipasi.




