MA Batalkan Suket SMA Gibran, KPU: Tergugatnya Bukan KPU

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menyatakan tahapan Pemilu 2024 telah selesai dengan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, sehingga pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming oleh Mahkamah Agung tidak lagi menyangkut tahapan yang menjadi urusan KPU. Apalagi, pihak yang digugat dalam perkara itu adalah kementerian penerbit surat, bukan KPU.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, sesuai Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu mencakup pendaftaran dan verifikasi peserta, pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga pengucapan sumpah atau janji. Dalam Pilpres 2024, tahapan pencalonan rampung ketika KPU menetapkan pasangan calon pada 13 November 2023, sedangkan Gibran mengucapkan sumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

“Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017,” ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Idham juga menyebut kementerianlah yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut. Dokumen yang dibatalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. "Tergugatnya adalah pihak kementerian, bukan KPU," kata Idham.

Norma itu mencoba mementahkan kewajiban KPU untuk memverifikasi syarat minimal pendidikan SMA calon presiden dan wakil presiden. Orang yang tidak belajar hukum pun pasti paham bahwa itu pasal yang diselundupkan untuk mengakali ketentuan syarat minimal pendidikan SMA.

Sebelumnya, MA pada Jumat (30/10/2026) mengabulkan gugatan tata usaha negara (TUN) yang diajukan Subhan Palal. Majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto membatalkan putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan mengenai keabsahan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019.

Baca JugaMahfud MD Desak Suket Ijazah Gibran Diusut Pidana, Projo Bantah Jabatan Wapres Tak Sah

Majelis kasasi lalu mengadili sendiri gugatan tersebut dan mengabulkan semua permohonan Subhan. ”Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri; Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikeluarkan MA.

Perintah mencabut suket

Merujuk pada gugatan yang diregister dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT, Subhan meminta pengadilan menyatakan batal atau tidak sah surat keterangan (suket) Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Ia juga meminta agar pengadilan memerintahkan Kemendikbud untuk mencabut suket tersebut.  

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Fadli Ramadhanil, menilai dalih yang disampaikan KPU tersebut tidak lebih dari upaya untuk cuci tangan dan lari dari tanggung jawab. Menurutnya, KPU justru merupakan bagian dari masalah ini sejak awal.

Baca JugaPDI-P dan PKS Lobi Partai Lain untuk Hak Angket Ijazah Gibran

Fadli menilai lahirnya Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai buah dari ketidakmandirian dan tidak profesionalnya penyelenggara pemilu. Aturan tersebut diketahui mengecualikan kewajiban melampirkan ijazah asli bagi lulusan luar negeri. Berdasarkan informasi yang ada, norma tersebut bahkan disinyalir diselundupkan saat proses sinkronisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum.

"Norma itu mencoba mementahkan kewajiban KPU untuk memverifikasi syarat minimal pendidikan SMA calon presiden dan wakil presiden. Orang yang tidak belajar hukum pun pasti paham bahwa itu pasal yang diselundupkan untuk mengakali ketentuan syarat minimal pendidikan SMA," ujar Fadli.

Meski KPU berlindung di balik dalih bahwa tahapan pemilu telah usai, Fadli menegaskan bahwa putusan MA ini berdampak besar. Putusan tersebut semakin memperlihatkan karut-marut di tubuh KPU, baik dari segi tata kelola kelembagaan, profesionalitas, maupun integritas. Kegagalan melakukan verifikasi materil ijazah—yang sebelumnya juga sempat diuji di Mahkamah Konstitusi—kini kian terbukti dengan dibatalkannya surat keterangan tersebut.

"Kalau suket kemarin sudah diputus batal, menurut saya ini menunjukkan ketidakseriusan KPU dalam melakukan verifikasi saat pencalonan presiden 2023, dan itu membuktikan bahwa mereka bermasalah hingga hari ini," ungkap Fadli.

Baca JugaMA Segera Beberkan Alasan Batalkan Suket SMA Gibran, Bagaimana Nasib Jabatan Wapres?

Ke depan, Fadli mendesak adanya perbaikan di tubuh KPU. Standar operasional prosedur untuk memverifikasi seluruh syarat calon peserta pemilu—mulai dari ijazah, batas usia, hingga jalur alternatif jabatan—harus dirancang secara lebih akuntabel dan transparan agar celah serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sementara itu, Wapres Gibran dalam beberapa kesempatan menyatakan memiliki bukti kelulusan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuhnya. Pasalnya, bukti kelulusan itu yang membuatnya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

”Ya, kalau saya enggak lulus SMA, kan enggak mungkin bisa kuliah. Saya, kan, kuliah sampai S-1 juga di Singapura,” ujar Gibran, 7 Oktober 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Ajak Jurnalis Menanam di BRInita Bandung, Dorong Ketahanan Pangan Perkotaan
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Hasil Dewa United Vs Persija 2-1: Macan Kemayoran Tumbang, Puncak Klasemen Terancam
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Persik vs Persita: Pablo Ganet Hattrick, Pendekar Cisadane Masih Belum Terkalahkan
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Tak Disangka! Start Posisi 8, Veda Ega Naik Podium Moto3 Malaysia
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
MA Putuskan Suket SMA Gibran Tak Sah, Kuasa Hukum: Tak Pengaruhi Posisi Wapres
• 21 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.