Pakar soal Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: Dasar Pencalonan Wapres Dipersoalkan

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum dinilai memiliki konsekuensi serius.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan tersebut tidak bisa berhenti sebatas persoalan administratif, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan politik.

“Artinya syarat pencalonan Gibran Rakabuming pada saat proses Pemilu 2024 kemarin itu berarti tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Herdiansyah dalam program Sapa Pagi, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga: [FULL] Beda Pandangan Mardiansyah Semar dan Herdiansyah Hamzah soal Suket Ijazah Gibran | SAPA PAGI

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • suket ijazah gibran
  • ijazah gibran
  • mahkamah agung
  • pengamat hukum tata negara
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Bocah 9 Tahun Tewas Berenang di Galian Proyek Cilincing, Korban Tak Bisa Berenang
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Skandal Manipulasi Saham Bikin Geger, Ribuan Investor Jadi Korban
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Angin Kencang Terjang Sragen 2 Hari, Rumah Warga hingga Fasilitas Umum Rusak
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemerintah dan Kapolri Beri Perhatian Khusus, I.League dan Klub Sepakat Jaga Keamanan Kompetisi
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Tangkap 27 Orang Saat Gerebek Kampung Bahari, Sita Senpi dan Mesin Pencetak Ekstasi
• 2 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.