Akhirnya, Gaji PPPK Paruh Waktu Maros Kini Dibayar Bersamaan dengan PNS

harianfajar
9 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros mengalokasikan anggaran Rp32,5 miliar untuk membayar gaji 10.992 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Menariknya, dari 10.992 ASN, Pemkab Maros juga membayar 4.520 gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bahkan dipastikan pembayaran gajinya akan dilakukan setiap tanggal 1, sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu.

Khusus PPPK paruh waktu, Pemkab Maros kini menetapkan pembayaran gaji setiap tanggal 1 setiap bulan. Kebijakan ini menyamakan jadwal pembayaran gaji PNS dan PPPK penuh waktu.

Sebelumnya, pembayaran gaji PPPK paruh waktu belum memiliki jadwal tetap. Bahkan, gaji terkadang baru diterima setelah tanggal 10 setiap bulannya, meskipun pembayarannya rutin dilakukan setiap bulan.

Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian pembayaran hak seluruh ASN sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kalau sebelumnya gaji PPPK paruh waktu kadang dibayarkan di atas tanggal 10 setiap bulan, sekarang sudah disamakan dengan PNS. Setiap tanggal 1 gaji sudah masuk ke rekening masing-masing. Kalau untuk PNS, pembayaran tanggal 1 sudah berlangsung lama,” ungkapnya, Minggu, 1 November 2026.

Chaidir berharap, kepastian jadwal pembayaran gaji dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dia juga mengingatkan ASN agar terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, jumlah ASN yang menerima gaji tersebut terdiri atas 4.952 PNS, 1.520 PPPK penuh waktu, dan 4.520 PPPK paruh waktu.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp32.501.548.000. Rinciannya, Rp23.674.148.711 untuk gaji PNS, Rp5.805.649.289 untuk PPPK, serta Rp3.021.750.000 untuk PPPK paruh waktu.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan, kepastian pembayaran gaji tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Menurut dia, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui pengelolaan arus kas atau cash flow yang lebih efektif.

“Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian realisasi terhadap APBD yang telah ditetapkan bersama, baik oleh eksekutif maupun legislatif. Selain itu, ini merupakan bagian dari perbaikan tata kelola keuangan pemerintah daerah dengan manajemen cash flow yang efektif,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masalah Ijazah Gibran Bisa Merembet ke Presiden, Pengamat: Prabowo juga Berpotensi Diminta Mundur
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Musim Kinerja Keuangan Q3-2026 Bergulir, Adu Pertumbuhan Laba Emiten Lintas Sektor
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Belum Dipecat, Michael Carrick Masih Berharap Menjabat di Laga Manchester United Kontra AS Roma
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Deklarasi Sumpah Pemuda Diselimuti Polemik, Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara
• 11 jam lalucumicumi.com
thumb
Singapura Buka Suara soal 148 Kargo LNG dari RI, Bantah Gas Dikirim Ulang ke Negara Lain?
• 16 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.