Relawan Jokowi Sebut Prabowo-Gibran Satu Paket: Kalau Satu Cacat, Dua-Duanya Ikut Rontok!

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum All Cipayung Nusantara, David Pajung, meminta partai-partai pendukung pemerintah tidak melanjutkan wacana hak angket maupun pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

David menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo dan Gibran merupakan satu paket pencalonan dalam Pilpres 2024 sehingga persoalan hukum administrasi yang menyangkut salah satunya tidak bisa dipisahkan begitu saja.

"Satu paket karena yang dipersoalkan ini proses administrasi pencalonan. Ketika salah satu cacat di pencalonan, dua-duanya cacat," kata David Pajung dalam program "Kompas Petang" KompasTV, Sabtu (31/10/2026).

Wacana pemakzulan Gibran sendiri menguat setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan putra Joko Widodo tersebut untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.

Namun, David menganggap persoalan suket tersebut sebatas urusan administrasi. Ia menolak jika putusan MA diterapkan secara surut atau dijadikan landasan untuk menggulingkan Gibran dari jabatan wakil presiden.

Ia juga mengingatkan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden secara ketat. Menurutnya, aturan tersebut dibuat agar pemerintahan dapat berjalan utuh selama masa jabatan.

David menjelaskan, pemakzulan hanya dapat dilakukan apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menerima suap, mengkhianati negara, melakukan kejahatan luar biasa, atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

"Hari ini enggak ada konteks itu. Konteks ini adalah administratif ketika pra-pemilihan, proses pencalonan," kata David Pajung.

Baca Juga: KPU Buka Suara Usai Putusan MA Terkait Suket Gibran: Singgung Aturan Pemilu

Ia menilai persoalan administrasi pencalonan tidak semestinya menjadi alasan untuk menggugurkan jabatan wakil presiden melalui penerapan putusan MA secara retroaktif.

"Enggak mungkin putusan MA itu akan berlaku surut untuk sebuah proses besar. Ini akan mencederai proses konstitusi kita, proses demokrasi kita."


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Manchester United Kalah 0-2 dari Chelsea, Posisi Michael Carrick Kian Terancam
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Aksa Mahmud Minta PSM Bangkit Jaga Kehormatan di HUT ke-111
• 37 menit lalucelebesmedia.id
thumb
KAI Commuter Pastikan KRL Pink Line Normal Usai Armadanya Dipakai Polisi Gerebek Kampung Bahari
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Rampungkan Kompensasi Caleg, DPW PAN Jatim Fokus Kerja-kerja Pemenangan
• 18 jam laluberitajatim.com
thumb
Jangan Hanya Padamkan Api, Rampas Aset Pembakar Hutan!
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.