LOMBOK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menentukan jalur penindakan ketika menemukan pelanggaran di pasar modal, apakah melalui sanksi administratif atau proses pidana. Ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) itu membuat OJK tidak bisa menjatuhkan kedua jenis sanksi secara bersamaan untuk pelanggaran yang sama.
Baca Juga
IHSG Anjlok ke 5.057, BEI Tetap Perkuat Reformasi Pasar Modal
BEI: Pengecualian Saham HSC dari IHSG tak Kurangi Kapitalisasi Pasar
IHSG dan Rupiah Kompak Melemah, Investor Cermati Kebijakan The Fed
Mekanisme tersebut dikenal sebagai una via. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan pemilihan jalur penindakan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari nilai transaksi, besarnya kerugian yang ditimbulkan, hingga peluang mengembalikan keuntungan tidak sah kepada investor.
“Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK nanti akan melihat atau menjadi gatekeeper-nya, akan mencoba melihat dengan memperhatikan ada beberapa faktor, berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya di pasar modal, terus kemudian apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan,” kata Agus dalam Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Sabtu (31/10/2026) malam.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Agus menjelaskan, salah satu pertimbangan penting adalah kemungkinan mengembalikan keuntungan yang diperoleh pelaku pelanggaran kepada investor yang dirugikan. Mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah tersebut dikenal sebagai disgorgement.
Melalui jalur administratif, OJK dapat menjatuhkan denda sekaligus mengupayakan pengembalian keuntungan tidak sah kepada investor. Namun, jika perkara yang sama diproses melalui jalur pidana, OJK tidak dapat lagi menjatuhkan sanksi administratif.
Agus mengatakan, dalam diskusinya dengan sejumlah hakim agung, muncul masukan agar proses pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir. Jalur tersebut terutama dipertimbangkan untuk pelanggaran yang serius dan menimbulkan dampak besar.
“Kalau Hakim Agung menyarankan pidana itu sebagai upaya terakhir,” ujarnya.
Sejumlah penindakan yang diumumkan OJK pada 16 Oktober 2026 memperlihatkan besarnya sanksi administratif dalam kasus pelanggaran pasar modal. Dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), misalnya, OJK menjatuhkan denda Rp 1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal.
OJK juga mendenda delapan perusahaan sekuritas masing-masing Rp 1,4 miliar dan PT RHB Sekuritas Indonesia sebesar Rp 700 juta. Selain itu, izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Rudy dibekukan selama satu tahun, sedangkan sejumlah tenaga pemasaran dari perusahaan sekuritas terkait mendapat peringatan tertulis.
Dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Tigonis Capital Pte Ltd dikenai denda Rp 100 miliar.
Dua perusahaan sekuritas dalam kasus CUAN, yakni PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, masing-masing didenda Rp 1,7 miliar. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Jurgantara Usman selama tiga bulan.
Di luar penjatuhan sanksi tersebut, OJK masih menghitung keuntungan tidak sah yang berpeluang dikembalikan kepada investor melalui mekanisme disgorgement. Proses itu mencakup penghitungan nilai keuntungan yang dapat dikembalikan sekaligus identifikasi investor yang berhak menerimanya.
“Itu sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas, sedang dilihat, dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor siapa aja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa aja,” kata Agus.
OJK juga masih memeriksa 31 emiten. Agus belum merinci jumlah emiten yang berpotensi dikenai sanksi karena pemeriksaan dan investigasi masih berlangsung.
“Begitu nanti akan ada pelanggaran sudah selesai dilakukan investigasi, segera diumumkan oleh OJK,” ujarnya.