DPR Minta Korporasi yang Terlibat Karhutla untuk Memulihkan Kerusakan Lingkungan

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Anggota DPR meminta perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus dibebankan kewajiban untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran.

DPR Minta Korporasi yang Terlibat Karhutla untuk Memulihkan Kerusakan Lingkungan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Anggota DPR Muhammad Kholid meminta keuntungan yang diperoleh korporasi pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dirampas. Selain itu, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus dibebankan kewajiban untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran.

Hal ini menyusul langkah Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Kholid menilai penegakan hukum harus memberikan efek jera agar pelanggaran lingkungan tidak lagi dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan perusahaan.

Baca Juga:
Singapura Panggil 10 Bos Korporasi soal Karhutla, Mendag Pastikan Dagang RI Aman

"Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya," tegasnya dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Kholid meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas. Dia juga mendorong penuntutan hukuman maksimal bagi pihak yang terbukti bersalah serta pemulihan lingkungan yang dapat diawasi publik.

Baca Juga:
BNPB Fokus Tangani Karhutla di Lima Provinsi Indonesia

"Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya," ujarnya.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, 20 korporasi tersangka tersebut terdiri atas 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing. Secara keseluruhan, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Baca Juga:
DPR Sarankan Keuntungan yang Diperoleh Korporasi Penyebab Karhutla Dirampas

Kholid juga mendorong penyidik memperkuat pembuktian dan menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan, termasuk peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat. Menurutnya, pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan keterlibatannya.

"Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan," ujar Kholid.

Dia turut meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin terkait diminta berkoordinasi sesuai kewenangannya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN perlu mengevaluasi hak guna usaha (HGU) dan mengambil tindakan apabila dasar hukumnya terpenuhi.

Menurut Kholid, pemulihan lingkungan harus memiliki rencana kerja, sumber pembiayaan, tenggat, dan indikator keberhasilan yang jelas. Negara juga harus memastikan beban kerusakan tidak dialihkan kepada masyarakat maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas," ujarnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyerangan Kantor Polisi di Jambi | SAPA MALAM
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Ayah-Anak, Amien Rais- Hanum Rais Kompak Soroti Putusan MA terkait Pendidikan Mas Gibran
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BYD Ungkap Sedan Listrik Mewah Yangwang Altior, Debut Global di Dubai
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Respons Putusan MA, Gibranisti: Suket Dirobek pun Tak Goyahkan Jabatan Gibran
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Punya Ekosistem Kompetitif, Airlangga Optimistis Jakarta Bisa Tarik Banyak Investasi
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.