Jakarta: Perhimpunan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome (POTADS) menyoroti kendala dalam penjaminan kesehatan anak berkebutuhan khusus (ABK). Khususnya terkait pembatasan akses layanan pemulihan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Adanya pembatasan dari BPJS sendiri bahwa terapi hanya sampai usia 7 tahun. Padahal bagi anak kami itu belum apa-apa ya karena umumnya usianya apa umurnya ini separuh dari usia (normal), kalau 10 tahun kayak 5 tahun begitu,” kata Ketua Umum POTADS, Eliza Octavianti Rogi, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 1 November 2026.
Baca Juga :
Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Kampanyekan Ruang Inklusif Bagi Anak Down SyndromeEliza menegaskan, penanganan medis idealnya disesuaikan dengan tingkat perkembangan masing-masing anak, bukan semata-mata terpaku pada batasan usia kronologis. Evaluasi berkelanjutan dinilai krusial agar hak anak memperoleh intervensi tumbuh kembang tetap terjamin.
“Harusnya jangan dibatasi oleh umur tapi sesuai dengan kemampuan. Kalau memang kemampuan masih butuh, ya kita yang kita dorong untuk terus diberikan layanan terapi,” jelas Eliza.
Kebijakan pembatasan usia tersebut dinilai berdampak langsung dan merugikan proses tumbuh kembang anak. Karena masih sangat bergantung pada berbagai layanan medis lanjutan.
“Jadi sesungguhnya batasan itu sangat merugikan karena apa. Mungkin terutama dari segi terapi bicara, kemudian juga kayak terapi okupasi dan juga sensori integrasi itu masih sangat membutuhkan,” terang Eliza.
Ketua Umum POTADS, Eliza. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Selain persoalan batasan usia, ketersediaan tenaga terapi profesional serta fasilitas layanan kesehatan yang memadai di berbagai rumah sakit juga masih dirasa sangat terbatas.
“Yang menjadi poin kami adalah masalah terapi, bahwa anak-anak ini memang sejak lahir itu membutuhkan terapi. Cuma memang dari segi ketersediaan terapi itu sangat-sangat kurang. Jadi tidak semua rumah sakit menyediakan terapi. Ada juga sedikit, gitu kan,” ujar Eliza.
POTADS tetap mengapresiasi sejumlah terobosan positif di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas. Termasuk penyediaan jalur antrean khusus (fast track) bagi penyandang disabilitas di beberapa daerah.
“Jadi di beberapa puskesmas itu dibuat fast track gitu loh. Jadi untuk untuk anak-anak yang disabilitas ini antreannya cepat. Jadi mereka tidak harus antre sama sama yang masyarakat umum, begitu ya. Itu yang kami rasakan juga salah satu bentuk kemajuanlah,” tutur Eliza.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)




