Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Kikin Abdul Hakim (Gus Kikin) mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang dan tidak terpancing mengikuti perkembangan kasus pembuatan warung makan Mi Babi Tepi Sawah serta penggeledahan sejumlah lokasi yang disebut sebagai Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat," ujar Gus Kikin dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Gus Kikin menegaskan, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap permasalahan harus diselesaikan melalui sistem hukum, bukan dengan tindakan kekerasan ataupun hakim utama sendiri.
"Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan melalui dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang hakim utama sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah," tuturnya.
Gus Kikin juga meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, adil, dan transparan. Penegakan hukum pelaku terhadap tindak pidana harus tetap memperhatikan hak-hak warga negara, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.
"Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan," jelasnya.
Demi menjaga situasi tetap kondusif, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo segera mengumpulkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait sakit ini. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi bersama untuk meredakan ketegangan dan mencegah timbulnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Saya minta PCNU Sukoharjo sore ini mengundang para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama. Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan," ujar Gus Kikin.
Menurutnya, para tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ketenangan, bukan justru memperbesar persoalan.
"Agama harus menjadi sumber kedamaian. Para tokoh agama harus tampil menenangkan umat. Kita berbeda-beda, tetapi hidup dalam satu masyarakat harus saling menjaga dan menghormati," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada Sabtu, (12/09) lalu. Warung yang diketahui menjual makanan nonhalal tersebut telah memiliki izin usaha, meskipun sebelumnya mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat.
Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap seorang tersangka pada Senin, (19/10). Dalam pengembangan investigasi, polisi melakukan penggeledahan pada Selasa, (27/10) di sejumlah lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga berkaitan dengan keberadaan seorang kasus buronan tersebut.
Gus Kikin berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Di sisi lain, aparat juga harus membuka ruang klarifikasi apabila terdapat keberatan masyarakat terhadap prosedur penegakan hukum.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak memberikan stigma kepada kelompok atau lembaga tertentu, serta tidak menimbulkan tindakan individu dengan agama tertentu.
"Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik," pungkas Gus Kikin.
PBNU mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat yang berkuasa, mengutamakan musyawarah, serta bersama-sama menjaga Sukoharjo tetap aman, damai, dan kondusif.
(akn/ega)





