jpnn.com, JAKARTA - Soal alih status PPPK dan PPPK paruh waktu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan informasi terbaru.
Menurut Waka BKN, sesuai hasil rapat di internal pemerintah disepakati regulasi penyelesaian PPPK dan PPPK paruh waktu berupa Peraturan Presiden (Perpres).
BACA JUGA: Membaca Draf Perpres Alih Status ke PPPK & PNS, Fadlun Terkejut dan Waswas
Regulasi ini akan menjawab kegundahan hafi PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu yang menantikan peningkatan status.
Wakil Kepala BKN Suharmen mengungkapkan penyusunan regulasi alih status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tengah berproses. Begitu juga pengangkatan PPPK penuh waktu ke PNS.
BACA JUGA: 3 Aspirasi PPPK kepada Presiden Prabowo, MenPANRB & DPR RI sebelum Perpres Terbit
"Masih berproses penyusunan regulasinya. Rencananya cukup dengan Perpres saja," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN baru-baru ini.
Dia menambahkan sesuai kesepakatan akhir antarinstansi terkait regulasinya dalam bentuk Perpres. Yang menyusun Perpresnya masing-masing instansi pembina jabatan fungsional,
BACA JUGA: PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu WFA Hingga Akhir 2026, Sebegini Gambaran Penghematannya
Pertimbangan Perpres, kata Suharmen, agar bisa lebih cepat waktu yang dibutuhkan untuk penyusunannya.
"Yang ditugaskan menyusun regulasi (Pepres) adalah instansi teknis dengan disupervisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)," terang Suharmen.
Contohnya, Perpres pengalihan penyuluh pertanian dari instansi daerah ke instansi pusat, instansi penyusun adalah Kementerian Pertanian.
Perpres alih status guru PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu, pengangkatan PPPK ke PNS disusun kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Perpres pengalihan status Satpol PP, petugas pemadam kebakaran ke pusat instansi pembinanya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Begitu juga dengan tenaga kesehatan (nakes) instansi pembinanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Lebih lanjut dikatakan, bila kemudian ada instansi pembina yang ingin berupa Peraturan Pemerintah (PP), akan lebih baik. Namun, waktunya memang lebih lama dibanding Perpres. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad




