Polisi menetapkan ibu kandung dan ayah tiri yang membunuh bayi perempuan berusia 20 bulan di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak.
"Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam, Minggu (1/11).
Merujuk pasal tersebut, ancaman hukuman paling berat ada dalam Pasal 458 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan oleh keluarga dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Motif EkonomiKedua pelaku masing-masing berinisial AR (22), ayah tiri korban, dan JM (20), ibu kandung korban. Seala mengatakan, pembunuhan itu dilakukan dengan cara menenggelamkan korban di toilet umum.
“Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu,” ungkap Seala.
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toilet umum melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Setelah kejadian, kedua pelaku memesan transportasi daring dan turun di kawasan Palmerah. Mereka kemudian berjalan menuju Benhil sebelum menguburkan jasad korban menggunakan kantong plastik.
Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
“Nah, setelah itu tidak selang berapa lama kami mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Kami berhasil amankan pria dan wanita tersebut,” ujar Seala.
Saat ini, jenazah korban menjalani autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sementara itu, kakak korban yang berusia tiga tahun telah mendapat pendampingan dari pihak kecamatan untuk sementara dirawat di bawah penanganan Dinas Sosial.
“Untuk kakaknya yang berusia tiga tahun, sudah dibantu oleh pihak kecamatan. Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Camat untuk sementara dirawat di Dinsos,” ujarnya.





