JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Projo, Freddy Damanik menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming batal.
Ia mengatakan putusan MA harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa.
"Sengketa yang diputus itu adalah sengketa tata usaha negara mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan sengketa hasil Pilpres dan bukan pula pemberhentian wakil presiden," ujar Freddy dalam Sapa Indonesia Malam KompasTV, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, pembatalan suket Gibran hanya berdampak pada aspek administratif dokumen pendidikan.
Baca Juga: Militan Gibran Respons Khozinudin cs Datangi Rumah Prabowo soal Ijazah Gibran: Butuh Sorotan Kamera
Freddy menegaskan pembatalan suket itu tidak serta merta memiliki instrumen hukum untuk membatalkan hasil Pilpres yang telah melalui tahapan pemilu dan penetapan pasangan terpilih.
Ia pun meminta semua pihak tidak mencampuradukan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu.
Relawan Jokowi itu menyebut konstitusi dan hukum tata negara memiliki objek kewenangan dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
"Putusan dalam perkara administrasi pendidikan tidak bisa serta-merta digunakan untuk menganulir seluruh proses elektoral yang telah selesai," tegasnya.
Freddy menegaskan mandat rakyat yang telah diwujudkan melalui pemilu tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak.
Baca Juga: Komentar Andi Azwan Terkait Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
Ia juga menekankan Gibran memenuhi syarat sebagai wakil presiden berdasarkan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Oleh karena itu, pihaknya menilai semestinya polemik syarat pendidikan Gibran tidak perlu diperpanjang sampai berporoses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi menurut kami, relawan Projo khususnya, dan saya percaya relawan seluruhnya pendukung Gibran seluruhnya, ini belum memenuhi syarat untuk masuk ke dalam katakanlah mekanisme di DPR, walaupun itu kewenangan dan hak politik DPR," ucapnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- projo
- putusan ma
- putusan ma suket gibran
- suket gibran
- gibran
- gibran rakabuming raka





